Tandaglobalnews MAGELANG – Aksi curang seorang pria dalam
menyalahgunakan BBM bersubsidi akhirnya terungkap. Satuan Reskrim Polres
Magelang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial SM (49), warga Rejowinangun
Utara, Kecamatan Magelang Selatan, yang diduga menjadi penadah dan penjual
kembali bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal.
Pelaku ditangkap pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga melihat aktivitas seorang pengendara motor yang sering berkeliling mengisi bensin di berbagai SPBU.
Ditemui dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwar Kristiana, membeberkan modus operandi pelaku. SM menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder untuk berkeliling mendatangi minimal lima SPBU berbeda dalam satu hari.
"Setiap SPBU dia isi sampai penuh sekitar 14 liter, lalu dia pindahkan ke jeriken pakai selang. Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan hingga 70 liter Pertalite," ungkap AKP Iwar.
Aksi pencurian atau pengalihan BBM subsidi ini ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Polisi yang sudah memantau pergerakan pelaku akhirnya membuntutinya hingga ke tempat tinggalnya. Di sana, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit motor Suzuki Thunder.
- 4 jeriken besar berisi Pertalite (masing-masing 35 liter).
- 4 galon air mineral yang diisi penuh Pertalite (masing-masing 14 liter).
- 1 selang plastik sepanjang 102 cm yang digunakan untuk menyedot bensin.
Bahan bakar yang dikumpulkan tersebut diduga kuat akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang tentu saja melanggar aturan pemerintah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, SM terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
#tandaglobalnews #BBMSubsidi #Magelang #PolresMagelangKota #SuzukiThunder #Ilegal #Pertalite #Hukum
Pelaku ditangkap pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga melihat aktivitas seorang pengendara motor yang sering berkeliling mengisi bensin di berbagai SPBU.
Ditemui dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwar Kristiana, membeberkan modus operandi pelaku. SM menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder untuk berkeliling mendatangi minimal lima SPBU berbeda dalam satu hari.
"Setiap SPBU dia isi sampai penuh sekitar 14 liter, lalu dia pindahkan ke jeriken pakai selang. Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan hingga 70 liter Pertalite," ungkap AKP Iwar.
Aksi pencurian atau pengalihan BBM subsidi ini ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Polisi yang sudah memantau pergerakan pelaku akhirnya membuntutinya hingga ke tempat tinggalnya. Di sana, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit motor Suzuki Thunder.
- 4 jeriken besar berisi Pertalite (masing-masing 35 liter).
- 4 galon air mineral yang diisi penuh Pertalite (masing-masing 14 liter).
- 1 selang plastik sepanjang 102 cm yang digunakan untuk menyedot bensin.
Bahan bakar yang dikumpulkan tersebut diduga kuat akan dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang tentu saja melanggar aturan pemerintah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, SM terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.
#tandaglobalnews #BBMSubsidi #Magelang #PolresMagelangKota #SuzukiThunder #Ilegal #Pertalite #Hukum

Posting Komentar