JAKARTA, TANDAGLOBALNEWS – Bos jalan tol Jusuf Hamka, melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), mencetak kemenangan besar di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait sengketa piutang lama.
Poin Utama Putusan
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 April 2026, majelis hakim menyatakan pihak tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi kepada pihak Jusuf Hamka dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil: Sebesar US$28 juta (setara kurang lebih Rp480 miliar).
Kerugian Immateriil: Sebesar Rp50 miliar.
Bunga: Denda bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak gugatan didaftarkan.
"Alhamdulillah, kebenaran akhirnya menemukan jalannya. Selama ini klaim kami sering dianggap sekadar halusinasi, tapi hari ini hukum membuktikan sebaliknya," ujar Jusuf Hamka saat memberikan keterangan kepada media.
Akar Permasalahan
Sengketa ini bermula dari kepemilikan instrumen keuangan berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di Unibank pada tahun 1999. CMNP mengklaim bahwa hak atas dana tersebut terhambat oleh proses hukum yang melibatkan grup usaha milik Hary Tanoe. Setelah proses persidangan yang panjang, hakim menilai argumen dari pihak CMNP memiliki landasan hukum yang kuat.
Respons Pasar dan Pihak MNC
Kabar kemenangan ini langsung memicu euforia di pasar modal. Saham CMNP terpantau melonjak tajam hingga menyentuh batas Auto Rejection Atas (ARA) pada perdagangan sesi pertama setelah putusan diumumkan.
Di sisi lain, pihak MNC Group melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum namun tidak setuju dengan hasil putusan tersebut. MNC Group mengonfirmasi akan segera mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu dekat.
Harapan Terhadap Pemerintah
Meski baru memenangkan gugatan korporasi, Jusuf Hamka juga kembali mengingatkan pemerintah terkait utang dana kompensasi sebesar Rp800 miliar yang hingga kini belum dilunasi kepada CMNP. Ia berharap komitmen hukum yang adil juga ditunjukkan oleh negara dalam menyelesaikan kewajiban kepada pihak swasta demi iklim investasi yang sehat.
Penulis: Tim Redaksi TandaGlobalnews

Posting Komentar