TandaGlobalnews
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar
layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah
Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Selasa.
Kehadiran layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang jauh ke kantor
Samsat induk.
Melalui informasi yang disampaikan di akun resmi X (dulu
Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, disebutkan bahwa terdapat total
14 titik lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis. Selain pembayaran
pajak tahunan, layanan ini juga melayani pengesahan STNK dan pembayaran
Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jam operasional
Samsat Keliling di Jadetabek:
Wilayah Jakarta
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
& Lapangan Banteng | Pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
& Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | Pukul 08.00 – 14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mal Citraland | Pukul 08.00 – 14.00
WIB
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta
Selatan (09.00-15.00 WIB) & Halaman parkir TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
& Pasar Induk Kramat Jati | Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Wilayah Tangerang
6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway
Foodmosphere | Pukul 09.00 – 13.00 WIB
7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB)
& ITC BSD (16.00-18.00 WIB)
8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Matland Cyber
Cipondoh Ceper | Pukul 08.00 – 14.00 WIB
9. Ciputat: Halaman Samsat & Kantor Kelurahan Pondok
Betung | Pukul 09.00 – 12.00 WIB
10. Kelapa Dua: Halaman Gtown Hose | Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Wilayah Bekasi
11. Kota Bekasi: KFC Zamrud | Pukul 09.00 – 11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru | Pukul
09.00 – 12.00 WIB
Wilayah Depok
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB)
& RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB)
14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir | Pukul 08.00 –
12.00 WIB
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan
membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.
- BPKB asli beserta fotokopinya.
- STNK asli beserta fotokopinya.
- Pajak kendaraan tidak menunggak lebih dari satu tahun.Penting
untuk diketahui:
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak
tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian plat
nomor kendaraan, pemohon diharuskan datang langsung ke kantor Samsat induk
terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih
tertib dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu dengan cara yang lebih
praktis dan efisien.
Sumber Berita:
Kabarin
#SamsatKeliling #Jadetabek
#PoldaMetroJaya #PajakKendaraan #InfoJakarta #TMC Polda Metro #STNK

Posting Komentar