Memudahkan Pembayaran Pajak, Polda Metro Jaya Siapkan 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

 


TandaGlobalnews JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Selasa. Kehadiran layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang jauh ke kantor Samsat induk.

Melalui informasi yang disampaikan di akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, disebutkan bahwa terdapat total 14 titik lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis. Selain pembayaran pajak tahunan, layanan ini juga melayani pengesahan STNK dan pembayaran Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di Jadetabek:

Wilayah Jakarta

1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng | Pukul 08.00 – 13.00 WIB

2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading | Pukul 08.00 – 14.00 WIB

3. Jakarta Barat: Mal Citraland | Pukul 08.00 – 14.00 WIB

4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) & Halaman parkir TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur & Pasar Induk Kramat Jati | Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Wilayah Tangerang

6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere | Pukul 09.00 – 13.00 WIB

7. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) & ITC BSD (16.00-18.00 WIB)

8. Ciledug: Giant Poris Gaga Indah & Matland Cyber Cipondoh Ceper | Pukul 08.00 – 14.00 WIB

9. Ciputat: Halaman Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung | Pukul 09.00 – 12.00 WIB

10. Kelapa Dua: Halaman Gtown Hose | Pukul 08.00 – 14.00 WIB

Wilayah Bekasi

11. Kota Bekasi: KFC Zamrud | Pukul 09.00 – 11.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru | Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Wilayah Depok

13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) & RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB)

14. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir | Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya.

- BPKB asli beserta fotokopinya.

- STNK asli beserta fotokopinya.

- Pajak kendaraan tidak menunggak lebih dari satu tahun.Penting untuk diketahui:

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian plat nomor kendaraan, pemohon diharuskan datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu dengan cara yang lebih praktis dan efisien.

Sumber Berita: Kabarin

#SamsatKeliling #Jadetabek #PoldaMetroJaya #PajakKendaraan #InfoJakarta #TMC Polda Metro #STNK


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama