Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Terbongkar, Bandar Utama Ditangkap di Palembang

 TandaGlobalNews PALEMBANG – Kepolisian berhasil membongkar lokasi utama perkebunan ganja ilegal seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Pembongkaran lokasi ini terungkap berkat penangkapan bandar utama berinisial PD alias Pinhar yang dilakukan di wilayah Palembang pada Februari lalu.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Yulian, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, PD merupakan otak di balik jaringan distribusi ganja yang menjangkau lintas wilayah hingga ke Pulau Jawa.

"Operasi ini membongkar ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Muara Pinang, Empat Lawang. Sekaligus mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar," ujar Yulian dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).

Dari hasil penggeledahan, ratusan kilogram ganja kering tersebut ditemukan telah dikemas rapi di dalam 11 karung besar. Selain barang bukti narkotika, tim penyidik juga menyita 4 unit sepeda motor, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PD telah mengendalikan jaringan peredaran ganja jalur Sumatra-Jawa sejak tahun 2024. Jaringan yang dibangunnya sangat terstruktur, mulai dari pengelolaan lahan, penanaman, pengolahan, hingga distribusi ke pasar gelap.

"Dia mengelola seluruh rantai produksi mulai dari penanaman hingga distribusi," jelasnya.

Hingga saat ini, selain PD yang sudah diamankan, masih ada empat orang lainnya yang terlibat dalam sindikat ini yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memungkinkan penambahan pasal sesuai bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Yulian menambahkan, pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya akan terus menelusuri jejak jaringan lainnya, termasuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil transaksi narkotika tersebut.

"Seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat setempat agar tidak kembali terlibat atau tergoda untuk terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan tersebut.

"Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini," pungkas Yulian.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama