TandaGlobalNews PALEMBANG – Kepolisian berhasil membongkar lokasi utama perkebunan ganja ilegal seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Pembongkaran lokasi ini terungkap berkat penangkapan bandar utama berinisial PD alias Pinhar yang dilakukan di wilayah Palembang pada Februari lalu.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, Yulian,
membenarkan hal tersebut. Menurutnya, PD merupakan otak di balik jaringan
distribusi ganja yang menjangkau lintas wilayah hingga ke Pulau Jawa.
"Operasi ini membongkar ladang ganja
seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Muara Pinang, Empat Lawang. Sekaligus
mengamankan 220 kilogram ganja kering siap edar," ujar Yulian dalam
keterangan tertulis, Minggu (26/4).
Dari hasil penggeledahan, ratusan kilogram
ganja kering tersebut ditemukan telah dikemas rapi di dalam 11 karung besar.
Selain barang bukti narkotika, tim penyidik juga menyita 4 unit sepeda motor,
dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang ganja tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui
bahwa tersangka PD telah mengendalikan jaringan peredaran ganja jalur
Sumatra-Jawa sejak tahun 2024. Jaringan yang dibangunnya sangat terstruktur,
mulai dari pengelolaan lahan, penanaman, pengolahan, hingga distribusi ke pasar
gelap.
"Dia mengelola seluruh rantai produksi
mulai dari penanaman hingga distribusi," jelasnya.
Hingga saat ini, selain PD yang sudah
diamankan, masih ada empat orang lainnya yang terlibat dalam sindikat ini yang
saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam
pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
Atas tindak pidana yang dilakukannya,
tersangka PD dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memungkinkan
penambahan pasal sesuai bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Yulian menambahkan, pihaknya tidak berhenti
sampai di situ. Pihaknya akan terus menelusuri jejak jaringan lainnya, termasuk
menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil transaksi
narkotika tersebut.
"Seluruh rantai tersebut berhasil kami
putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan
terhadap jaringan terus kami lakukan," tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan
melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat setempat agar tidak kembali
terlibat atau tergoda untuk terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan
tersebut.

Posting Komentar