Kesal Dituduh Dalang Kerusuhan, 4 Prajurit TNI Didakwa Siram Air Keras ke Andrie Yunus

 


TandaGlobalNews JAKARTA – Sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026).

Oditur Militer (Jaksa Militer) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan aksi kekerasan itu murni karena merasa kesal dan tersinggung dengan pernyataan serta tindakan Andrie yang dinilai melecehkan institusi militer.

Identitas Para Terdakwa

Keempat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:

1. Sersan Dua Edi Sudarko (ES)

2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW)

3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP)

4. Letnan Satu Sami Lakka (SL)

Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur menjelaskan kronologi kemarahan para terdakwa bermula sejak peristiwa 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie Yunus diketahui masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur.

Kekesalan itu makin memuncak karena Andrie juga dinilai gencar melontarkan narasi yang dianggap merugikan TNI. Mulai dari tuduhan bahwa TNI terlibat intimidasi dan teror di kantor KontraS, hingga tuduhan bahwa TNI adalah dalang atau aktor di balik tragedi kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.

Rencana untuk "memberi pelajaran" kepada Andrie ternyata sudah dirancang jauh hari melalui beberapa pertemuan santai namun berisi pembahasan jahat.

- 9 Maret 2026: Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Di sana, Edi menunjukkan video viral Andrie saat memaksa masuk ruang rapat.

- 10 Maret 2026: Keduanya kembali bertemu setelah berbuka puasa. Budhi sempat mengajak Lettu Sami untuk ikut, namun ditunda karena sudah larut malam.

- 11 Maret 2026: Pertemuan berlanjut di mess Denma Bais TNI. Di sinilah rencana kriminal mulai disusun matang.

Dalam obrolan sambil minum kopi, Serda Edi mengungkapkan kekesalannya dan berniat memukul Andrie sebagai efek jera. Namun, ide gila justru muncul dari Lettu Budhi.

"Terdakwa I (Edi) berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran. Akan tetapi terdakwa II (Budhi) berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," papar Oditur membacakan isi dakwaan.

Mendengar ide tersebut, Serda Edi langsung bersedia menjadi eksekutor dengan berkata "saya saja yang menyiram". Sementara Kapten Nandala dan yang lainnya setuju dan menyatakan "kalau begitu kita kerjakan bersama-sama".

Setelah kesepakatan tercapai, mereka mulai mencari informasi jadwal dan lokasi kegiatan Andrie Yunus melalui mesin pencari Google untuk menentukan waktu dan tempat eksekusi.

Keempat prajurit ini didakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan terbuktinya rencana yang dirancang secara sadar dan terencana ini, proses hukum kini berlanjut ke tahap pembuktian untuk menentukan vonis yang pantas bagi para terdakwa.

Sumber Berita: detiknews

#AndrieYunus #KontraS #TNI #PengadilanMiliter #AirKeras #Dakwaan #BeritaHukum #Jakarta

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama