TandaGlobalNews
JAKARTA – Sidang dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis
KontraS, Andrie Yunus, akhirnya digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur
pada Rabu (29/4/2026).
Oditur Militer (Jaksa Militer) membacakan dakwaan yang
menyebutkan bahwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan aksi kekerasan itu
murni karena merasa kesal dan tersinggung dengan pernyataan serta tindakan
Andrie yang dinilai melecehkan institusi militer.
Identitas Para Terdakwa
Keempat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini
adalah:
1. Sersan Dua Edi Sudarko (ES)
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW)
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP)
4. Letnan Satu Sami Lakka (SL)
Dalam pembacaan surat dakwaan, Oditur menjelaskan kronologi
kemarahan para terdakwa bermula sejak peristiwa 16 Maret 2025. Saat itu, Andrie
Yunus diketahui masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi
Undang-Undang TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara
Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi
TNI," ujar Oditur.
Kekesalan itu makin memuncak karena Andrie juga dinilai
gencar melontarkan narasi yang dianggap merugikan TNI. Mulai dari tuduhan bahwa
TNI terlibat intimidasi dan teror di kantor KontraS, hingga tuduhan bahwa TNI
adalah dalang atau aktor di balik tragedi kerusuhan yang terjadi pada akhir
Agustus 2025.
Rencana untuk "memberi pelajaran" kepada Andrie
ternyata sudah dirancang jauh hari melalui beberapa pertemuan santai namun
berisi pembahasan jahat.
- 9 Maret 2026: Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid
Al-Ikhlas Bais TNI. Di sana, Edi menunjukkan video viral Andrie saat memaksa
masuk ruang rapat.
- 10 Maret 2026: Keduanya kembali bertemu setelah berbuka
puasa. Budhi sempat mengajak Lettu Sami untuk ikut, namun ditunda karena sudah
larut malam.
- 11 Maret 2026: Pertemuan berlanjut di mess Denma Bais TNI.
Di sinilah rencana kriminal mulai disusun matang.
Dalam obrolan sambil minum kopi, Serda Edi mengungkapkan
kekesalannya dan berniat memukul Andrie sebagai efek jera. Namun, ide gila
justru muncul dari Lettu Budhi.
"Terdakwa I (Edi) berkata ingin memukul saudara Andrie
Yunus sebagai pelajaran. Akan tetapi terdakwa II (Budhi) berkata jangan
dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat," papar Oditur
membacakan isi dakwaan.
Mendengar ide tersebut, Serda Edi langsung bersedia menjadi
eksekutor dengan berkata "saya saja yang menyiram". Sementara Kapten
Nandala dan yang lainnya setuju dan menyatakan "kalau begitu kita kerjakan
bersama-sama".
Setelah kesepakatan tercapai, mereka mulai mencari informasi
jadwal dan lokasi kegiatan Andrie Yunus melalui mesin pencari Google untuk
menentukan waktu dan tempat eksekusi.
Keempat prajurit ini didakwa telah melanggar ketentuan hukum
yang berlaku, yakni Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider
Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan terbuktinya rencana yang dirancang secara sadar dan
terencana ini, proses hukum kini berlanjut ke tahap pembuktian untuk menentukan
vonis yang pantas bagi para terdakwa.
Sumber Berita: detiknews
#AndrieYunus #KontraS #TNI #PengadilanMiliter #AirKeras
#Dakwaan #BeritaHukum #Jakarta

Posting Komentar