GEMPAR! ABU JANDA DAN ADE ARMANDO RESMI DILAPORKAN KE POLDA METRO JAYA, DIDUGA EDIT VIDEO JK UNTUK PROVOKASI



TandaGlobalNews JAKARTA, 21 April 2026 – Kasus pengeroposan nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong kembali menyeruak di ruang publik. Kali ini giliran figur publik dan politikus yang menjadi sorotan, yakni Ade Armando dan Permadi Arya yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda.

Keduanya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan, provokasi, serta penyebaran konten yang dinilai sangat merugikan dan menyesatkan masyarakat luas.

Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video rekaman ceramah yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Video tersebut diambil saat JK berbicara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam versi aslinya, materi yang disampaikan oleh JK berisi tentang ajakan damai, persatuan, dan nilai-nilai perdamaian yang sangat positif. Namun sayangnya, video yang disebarkan oleh pihak yang dilaporkan dinilai telah mengalami pengeditan atau pemotongan yang tidak wajar.

Akibat pemotongan tersebut, makna dan pesan asli dari apa yang disampaikan JK berubah total menjadi sesuatu yang sangat berbeda, bahkan cenderung negatif, memicu kesalahpahaman besar, serta menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat.

Dalam laporan yang dibuat, kedua tokoh ini didakwa melakukan pelanggaran hukum yang cukup serius. Mereka dituduh sengaja menyebarkan konten yang telah dimanipulasi tersebut dengan tujuan untuk menghasut, memprovokasi, dan memecah belah kerukunan bangsa.

Bahkan, isi dari potongan video yang disebarkan tersebut juga dinilai sangat sensitif karena dianggap menghina agama Islam, Al-Qur'an, serta Nabi Muhammad SAW, selain juga menyerang kehormatan dan nama baik pribadi Jusuf Kalla sendiri.

Hal ini tentu saja menjadi pemicu kemarahan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa nilai-nilai agama dan kemanusiaan telah dilecehkan melalui konten buatan mereka.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Terkait pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana penghasutan, pengeroyokan nama baik, dan tindakan yang dapat menimbulkan kerusuhan sosial.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Khususnya Pasal yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong (hoax), informasi yang menyesatkan, serta konten yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar kelompok masyarakat.

Laporan resmi ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Paman Nurlette. Beliau bertindak mewakili aspirasi dan rasa kecewa masyarakat luas, khususnya yang berasal dari wilayah Maluku, baik dari kalangan umat Muslim maupun Kristen.

Hal ini menunjukkan bahwa keprihatinan dan kemarahan atas penyebaran video yang merugikan ini dirasakan oleh lintas golongan dan agama, yang sama-sama menginginkan keadilan dan kepastian hukum agar hal seperti ini tidak terulang lagi.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum sudah mulai berjalan. Pihak kepolisian melalui Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk membuktikan apakah benar telah terjadi pelanggaran, manipulasi konten, dan unsur kesengajaan untuk memprovokasi masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengguna media sosial dan figur publik agar lebih berhati-hati, bijak, dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi. Jangan sampai kebebasan berpendapat digunakan untuk menyebarkan kebohongan yang bisa merusak persatuan bangsa.

 

#tandaglobalnews#AbuJanda #AdeArmando #JusufKalla #JK  #VideoEdit #Provokasi #Penghasutan #Hukum #BeritaNasional #21April2026

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama