TandaGlobalnews
SIDOARJO – Tim gabungan di
Bandara Internasional Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa
dilindungi. Kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 39.927 ekor Benih
Bening Lobster (BBL) yang hendak diselundupkan ke luar negeri, diduga menuju
Vietnam.
Benih lobster tersebut disembunyikan di
dalam koper dan akan dimasukkan melalui jalur bagasi pesawat maskapai Singapore
Airlines.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol
Laut (P) Rai Terianom, membenarkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers
yang digelar pada Sabtu (25/4/2026).
Pengungkapan ini berjalan berkat kerja sama
yang solid antara pihak keamanan bandara, Angkasa Pura, Balai Karantina, hingga
Bea Cukai.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi
intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat. Saat proses
pemeriksaan menggunakan mesin X-ray, tim melihat ada keanehan pada isi sebuah
koper.
"Tersangka ini mencoba memasukkan
barang ke pesawat melalui bagasi. Di sana kami teliti lebih lanjut, dan setelah
yakin itu adalah BBL, baru kami cari pemiliknya," jelas Rai.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan berbagai
trik licik untuk mengelabui petugas. Salah satunya adalah strategi "Last
Minute".
Pelaku sengaja melakukan check-in pada
menit-menit terakhir sebelum pesawat take-off. Tujuannya agar petugas merasa
terburu-buru karena jadwal yang mepet, sehingga pengawasan menjadi kurang
teliti.
"Modusnya di menit-menit terakhir biar
pemeriksaan yang butuh waktu lama ini terburu-buru oleh jadwal pesawat.
Beruntung, orangnya masih bisa kami amankan," ujarnya.
Selain modus waktu, petugas juga menemukan
inovasi kemasan baru. Jika biasanya pelaku menggunakan kemasan berisi air
(water bubble), kali ini mereka menggunakan handuk basah dan es batu.
"Ini modus baru. Kalau dulu
menggunakan air bubble, sekarang menggunakan handuk yang dibasahi air dan es
batu. Tujuannya agar BBL ini tetap bertahan hidup sampai tujuan,"
tambahnya.
Dari hasil penyitaan, total benih lobster
yang berhasil diamankan berjumlah 39.927 ekor.
Jika dihitung berdasarkan harga pasar dalam
negeri, nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp 1 miliar. Namun, jika berhasil
dijual di pasar internasional seperti Singapura atau Vietnam, harganya bisa
melonjak hingga tiga kali lipat atau sekitar Rp 3 miliar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang
bukti telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut
sesuai dengan aturan hukum yang berlaku terkait perdagangan satwa dilindungi.

Posting Komentar