Gagal Beraksi, Tiga Terduga Pencuri Ponsel di Gilingan Diringkus Tim Sparta Polresta Surakarta

 TANDAGLOBALNEWS | SURAKARTA – Aksi nekat tiga orang yang diduga hendak melakukan pencurian telepon seluler (handphone) di pemukiman warga berakhir di tangan kepolisian. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan para terduga pelaku di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Senin (27/04/2026).

Penangkapan ini melibatkan satu pria dan dua wanita yang sempat diamankan warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

Identitas Para Terduga Pelaku dan Korban

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, ketiga terduga pelaku memiliki latar belakang daerah yang berbeda:

  1. CDS (22), laki-laki, merupakan warga Kabupaten Karanganyar.

  2. DAP (19), perempuan, warga Kabupaten Boyolali.

  3. SL (48), perempuan, warga Kabupaten Boyolali.

Sementara itu, korban diketahui merupakan seorang lansia berinisial SN (69), yang merupakan warga setempat di wilayah Gilingan.


Kronologi Kejadian: Terekam CCTV Pos Ronda

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., membeberkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang diperkuat oleh bukti rekaman digital.

Peristiwa ini diawali saat warga mencurigai gerak-gerik ketiga orang tersebut yang diketahui sempat menginap di sebuah masjid pada Sabtu malam. Kecurigaan warga terbukti saat salah satu pelaku terekam kamera CCTV pos ronda sedang memasuki rumah korban tanpa izin pada hari berikutnya.

"Salah satu pelaku terekam memasuki rumah warga. Tak lama setelah aksi tersebut, korban menyadari handphone miliknya telah hilang dan langsung melapor ke grup komunikasi warga," jelas Kompol Edi.

Respons Cepat Tim Sparta dan Warga

Mendapati laporan kehilangan tersebut, warga bersama petugas Linmas setempat bergerak cepat mengamankan ketiga terduga pelaku yang masih berada di sekitar lokasi. Informasi kemudian diteruskan ke call center Polresta Surakarta.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di sana, petugas mendapati ketiga terduga pelaku telah diamankan oleh warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Kasat Samapta.


Hasil Pemeriksaan Awal dan Barang Bukti

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan beberapa fakta krusial:

  • Tanpa Identitas: Ketiga terduga pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri (KTP) saat diinterogasi petugas.

  • Barang Bukti: Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan pencurian.

Proses Hukum Selanjutnya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, CDS, DAP, dan SL kini telah digelandang ke Mako Polresta Surakarta. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan dalam aksi kriminalitas lainnya di wilayah hukum Surakarta.

Pihak kepolisian mengapresiasi langkah warga Gilingan yang tetap tenang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib tanpa melakukan aksi main hakim sendiri.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama