Eks Finalis Puteri Indonesia Riau Ditetapkan Tersangka Praktik Facelift Ilegal



 TANDAGLOBALNEWS | PEKANBARU – Polda Riau resmi menetapkan seorang wanita berinisial JRF sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal. JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis ajang Puteri Indonesia perwakilan Riau, terjerat hukum setelah prosedur facelift (tarik wajah) yang dilakukannya menyebabkan dampak medis serius pada pasiennya.

Kronologi Kasus dan Malpraktik

Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban melaporkan adanya kerusakan permanen pada bagian wajah usai menjalani tindakan medis yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, JRF diduga melakukan tindakan invasif tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin praktik resmi.

Kabid Humas Polda Riau menyampaikan bahwa tersangka menjalankan operasionalnya secara tertutup. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat suntik, cairan kimia untuk prosedur kecantikan, serta peralatan medis lainnya yang seharusnya hanya boleh dioperasikan oleh tenaga ahli profesional.

Modus Operandi

Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan reputasi dan popularitasnya untuk menarik minat konsumen. Praktik ini dilakukan tanpa pengawasan medis yang memadai, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan pasien.

"Kami menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindakan medis layaknya dokter spesialis bedah plastik, padahal tidak memiliki sertifikasi maupun legalitas dari dinas terkait," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, JRF dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik medis tanpa izin.

  • Pasal 360 KUHP, atas kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran prosedur kecantikan instan dengan harga murah yang ditawarkan oleh pihak-pihak non-medis. Pastikan klinik yang dikunjungi memiliki izin operasional resmi dan ditangani oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP).


Sumber: detik.com
Editor: Redaksi Tanda Global News

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama