![]() |
| Foto Sumber : (yt/@tvparlemen) |
JAKARTA | TandaGlobalnews – Kado istimewa menghampiri jutaan pekerja domestik tepat pada peringatan Hari Kartini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, Selasa (21/4/2026).
Pengetukan palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, disambut isak tangis haru dan tepuk tangan riuh dari perwakilan komunitas PRT yang hadir langsung di balkon Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan.
Poin-Poin Penting UU PPRT
Undang-Undang yang terdiri dari 12 Bab dan 37 Pasal ini mengatur fondasi baru bagi hubungan kerja domestik di Indonesia, di antaranya:
Kepastian Status Kerja: Pengakuan PRT sebagai pekerja formal dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Jaminan Sosial: Kewajiban pemberi kerja atau penyalur untuk mendaftarkan PRT ke dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Batas Usia: Larangan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagai PRT.
Perlindungan dari Kekerasan: Mekanisme hukum yang lebih tegas terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan fisik, maupun verbal.
Peningkatan Kompetensi: Program pelatihan vokasi bagi PRT untuk meningkatkan standar profesionalisme.
Penantian Panjang Sejak 2004
Perjalanan regulasi ini terbilang sangat panjang dan berliku. Pertama kali diusulkan pada tahun 2004, RUU ini sempat berkali-kali masuk dan keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Ini adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan keadilan sosial di Indonesia. Setelah 22 tahun, kita akhirnya memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang selama ini bekerja di ruang domestik namun sering terlupakan," ujar Puan Maharani dalam pidato penutupnya.
Implementasi di Daerah
Dengan disahkannya UU ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kini memiliki mandat untuk segera menyusun peraturan turunan. Hal ini krusial agar poin-poin perlindungan, termasuk standarisasi upah dan mekanisme pengawasan di tingkat lingkungan (RT/RW), dapat berjalan efektif.
Aktivis perlindungan pekerja berharap UU PPRT tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi mampu menghapus praktik perbudakan modern dan memberikan martabat yang layak bagi pekerja rumah tangga di seluruh pelosok negeri.
Editor: [Tanda Global News] Sumber: Rapat Paripurna DPR RI

Posting Komentar