TandaGlobalNews
MATARAM – Praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan
tajam di sektor transportasi laut. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyoroti adanya praktik
penyewaan kasur secara tidak resmi yang terjadi di atas kapal penyeberangan
lintas Pelabuhan Lembar – Padangbai, Bali.
Praktik ini dinilai sangat merugikan penumpang serta
mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan profesional.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari,
membenarkan adanya keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan Tim Pemeriksa, ditemukan fakta
adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur dengan memungut biaya
tambahan di luar tiket resmi.
"Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp50 ribu per
kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun
operator kapal. Anehnya, uang hasil pungutan diduga langsung masuk ke kantong
pribadi tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi," ungkap Ratih dalam
keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan bahwa kondisi ini sangat memberatkan ekonomi
masyarakat, terutama bagi penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama
perjalanan laut. Padahal, seharusnya kenyamanan dan fasilitas dasar sudah
menjadi hak penumpang yang telah membayar tiket sesuai harga resmi.
Ratih menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas
harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal. Keberadaan
biaya tambahan atau biaya siluman untuk penyewaan kasur jelas menyalahi aturan
yang berlaku.
"Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang
sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena
merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan publik," tegasnya.
Merespons laporan dan sorotan dari Ombudsman NTB, pihak
pengelola pelabuhan segera mengambil langkah. Wakil Satuan Pelayanan Lembar,
Koda P Nelson Dalo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama manajemen PT ASDP
Indonesia Ferry akan segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pelayanan
di lapangan.
Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang
terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik
ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan.
Penertiban personel serta pengawasan terhadap fasilitas umum di atas kapal akan
diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Nelson.
Lebih lanjut, Nelson menegaskan bahwa seluruh fasilitas
publik di area pelabuhan dan kapal harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas
dan transparansi penuh, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan
terlindungi dari praktik percaloan.
"Kami bersama Ombudsman NTB juga memastikan akan terus
memantau proses perbaikan tersebut secara berkala," tambahnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pelayanan di
jalur penyeberangan Lembar-Padangbai dapat kembali bersih dan memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Sumber Berita: detikNews
#OmbudsmanNTB #Pungli #PungutanLiars #PelabuhanLembar
#Padangbai #ASDP #BiayaSiluman #NTB #Bali #TransportasiLaut

Posting Komentar