Pungli Kasur di Kapal Lembar-Padangbai Capai Rp50 Ribu, Ombudsman Soroti, ASDP Bertindak

 


TandaGlobalNews MATARAM – Praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan tajam di sektor transportasi laut. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyoroti adanya praktik penyewaan kasur secara tidak resmi yang terjadi di atas kapal penyeberangan lintas Pelabuhan Lembar – Padangbai, Bali.

Praktik ini dinilai sangat merugikan penumpang serta mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan dan profesional.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, membenarkan adanya keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran dan pemantauan Tim Pemeriksa, ditemukan fakta adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur dengan memungut biaya tambahan di luar tiket resmi.

"Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp50 ribu per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal. Anehnya, uang hasil pungutan diduga langsung masuk ke kantong pribadi tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi," ungkap Ratih dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan bahwa kondisi ini sangat memberatkan ekonomi masyarakat, terutama bagi penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut. Padahal, seharusnya kenyamanan dan fasilitas dasar sudah menjadi hak penumpang yang telah membayar tiket sesuai harga resmi.

Ratih menekankan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal. Keberadaan biaya tambahan atau biaya siluman untuk penyewaan kasur jelas menyalahi aturan yang berlaku.

"Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan publik," tegasnya.

Merespons laporan dan sorotan dari Ombudsman NTB, pihak pengelola pelabuhan segera mengambil langkah. Wakil Satuan Pelayanan Lembar, Koda P Nelson Dalo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama manajemen PT ASDP Indonesia Ferry akan segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pelayanan di lapangan.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam praktik pungli tersebut.

"Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan. Penertiban personel serta pengawasan terhadap fasilitas umum di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Nelson.

Lebih lanjut, Nelson menegaskan bahwa seluruh fasilitas publik di area pelabuhan dan kapal harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi penuh, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlindungi dari praktik percaloan.

"Kami bersama Ombudsman NTB juga memastikan akan terus memantau proses perbaikan tersebut secara berkala," tambahnya.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan pelayanan di jalur penyeberangan Lembar-Padangbai dapat kembali bersih dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sumber Berita: detikNews

#OmbudsmanNTB #Pungli #PungutanLiars #PelabuhanLembar #Padangbai #ASDP #BiayaSiluman #NTB #Bali #TransportasiLaut


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama