TandaGlobalnews | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi yang digelar sepanjang awal April 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan ratusan tersangka.Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu hanya 13 hari (7-20 April 2026), Polri telah memproses 223 laporan polisi dan menangkap sedikitnya 330 tersangka.
Kerugian Negara Fantastis
Praktik lancung ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga memukul keuangan negara. Berdasarkan data kepolisian, total kerugian negara akibat aktivitas ilegal selama periode operasi singkat ini mencapai Rp 243,6 miliar.
"Ini adalah tindakan yang sangat merugikan rakyat kecil, karena subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan keuntungan korporasi," tegas Irjen Pol. Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4).
Modus Operandi Pelaku
Kepolisian mengidentifikasi beberapa modus utama yang digunakan oleh para sindikat ini untuk mengakali sistem distribusi subsidi:
Pengoplosan & Penimbunan: Mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk disimpan dan dijual saat harga melonjak.
Oplos Gas (Doctoring): Memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3kg ke tabung nonsubsidi 12kg atau 50kg guna mendapatkan margin keuntungan tinggi.
Modifikasi Kendaraan: Menggunakan truk atau mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi (tangki helikopter) untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.
Manipulasi Dokumen: Menjual BBM subsidi ke sektor industri dengan menggunakan dokumen pengangkutan palsu.
Barang Bukti Ribuan Liter
Dalam penggerebekan serentak ini, Satgas Satuan Tugas Pusat dan Daerah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya:
403.158 liter solar bersubsidi.
58.656 liter Pertalite.
13.346 tabung LPG.
161 unit kendaraan (roda empat dan roda enam) yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Komitmen Pemberantasan
Polri memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak SPBU yang bermain mata dengan para penimbun.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Posting Komentar