SFQR Lanal Batuporon Gerebek Rokok Ilegal di Jalur Suramadu, 311 Ball Diamankan


TandaGlobalNews | SURABAYA – Tim SFQR Lanal Batuporon melakukan operasi penyekatan di jalur akses Suramadu arah Madura–Surabaya, Rabu malam 13 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan ball rokok tanpa pita cukai serta sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.

Operasi berlangsung di Jalan Raya H. Muhamad Noer, Tambak Agung Be’engas, Kecamatan Labang mulai pukul 21.30 WIB. Kegiatan itu didasarkan pada informasi intelijen Kodaeral V mengenai dugaan peredaran rokok ilegal yang melintas di jalur tersebut.

Dipimpin Dantim SFQR Lanal Batuporon, operasi melibatkan unsur intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut. Setelah apel kelengkapan, tim bergerak menuju titik penyekatan dan mulai melakukan pemeriksaan kendaraan sekitar pukul 22.05 WIB.

Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Ari Wibowo menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tim berhasil mengamankan 15 kendaraan. Kendaraan tersebut terdiri dari mobil pribadi, box ekspedisi, minibus elf, hingga truk angkutan yang melintas di lokasi. (Katanya), selain kendaraan, petugas juga menemukan 311 ball rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi.

Selain barang bukti, petugas juga mendata 18 orang yang terlibat dalam pengangkutan rokok tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 14 orang laki-laki dan 4 orang perempuan yang kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait muatan yang mereka bawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah. Wilayah yang menjadi tujuan distribusi mencakup Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, hingga beberapa daerah luar Jawa Timur seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Pemeriksaan di lokasi penyekatan akhirnya selesai dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah seluruh proses dinyatakan selesai, seluruh anggota tim kembali ke Mako Lanal Batuporon sekitar pukul 02.10 WIB dalam keadaan aman dan tertib.

Ari Wibowo menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. (Ujarnya), seluruh barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai beserta kendaraan pengangkutnya telah diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Proses serah terima barang bukti dilakukan melalui berita acara di Mako Lanal Batuporon sebagai bentuk sinergi antarinstansi. Pihak berwenang memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber : gresiksumpek.id

#tandaglobalnews #RokokIlegal #BeaCukai #Suramadu #LanalBatuporon #TNIAL #PenyekatanJalan #BeritaNasional #BeritaHukum #gresiksumpek #news

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama