Tandaglobalnews JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas)
Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pelanggaran hukum terkait peredaran
beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Dua merek beras terkenal, yaitu
Jelita dan Topi Koki, terungkap tidak memenuhi spesifikasi yang dijanjikan
kepada konsumen.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka
utama. Pertama, RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw yang mengelola merek Jelita.
Kedua, SB yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk,
produsen beras merek Topi Koki.
Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen
Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha terbukti
memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan kualitas yang diragukan
dan tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
"Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan atau
memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras
premium. Tersangka menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses
quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan
komposisi beras premium yang telah ditetapkan," papar Ade Safri kepada
wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Hal serupa juga dilakukan oleh Toko Sam Yauw. Menurut Ade,
tersangka memproduksi beras premium menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar
dan tanpa melalui pengendalian kualitas, sehingga isi kemasan tidak sesuai
klaim mutu.
"Toko Sam Yauw memproduksi dan/atau memperdagangkan
beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka
dalam memproduksi beras premium tidak menggunakan peralatan yang sesuai standar
dan tanpa melalui proses quality control," sambungnya.
Hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan diterima pada
Juli dan Agustus 2025 dinyatakan sudah lengkap atau memenuhi syarat P-21 oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berkas perkara SB dinyatakan lengkap pada 28 April 2026, sedangkan berkas RSS
lengkap pada 5 Mei 2026.
Sebagai langkah hukum lanjut, penyidik akan melakukan
pelimpahan barang bukti dan tersangka ke tahap II atau penyerahan ke kejaksaan
pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni
Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, serta juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Brigjen Ade Safri menegaskan, penindakan ini merupakan
bentuk nyata upaya negara menjaga ketahanan pangan nasional. Satgas Pangan
Polri bertugas memastikan harga stabil, pasokan aman, dan konsumen terlindungi
dari praktik curang.
"Penegakan hukum ini bertujuan menjaga stabilitas harga
dan pasokan beras, memberantas praktik kecurangan seperti penimbunan,
pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan
masyarakat," tegasnya.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin
keamanan pangan agar bahan pokok yang beredar aman dikonsumsi, melancarkan
distribusi dari hulu ke hilir, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha
nakal agar iklim usaha pangan tetap jujur dan kondusif bagi sektor pertanian.
"Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan
Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari
ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga
pangan," pungkas Ade Safri.
Sumber: detiknews
#SatgasPanganPolri #BerasPremium #Jelita #TopiKoki #PerlindunganKonsumen #KetahananPangan #BareskrimPolri #BeritaHukum #TandaGlobalNews

Posting Komentar