Satgas Pangan Ungkap Kecurangan Beras Premium: Jelita & Topi Koki Tak Sesuai Standar, Tersangka Akan Diserahkan ke Kejaksaan



Tandaglobalnews JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pelanggaran hukum terkait peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. Dua merek beras terkenal, yaitu Jelita dan Topi Koki, terungkap tidak memenuhi spesifikasi yang dijanjikan kepada konsumen.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka utama. Pertama, RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw yang mengelola merek Jelita. Kedua, SB yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk, produsen beras merek Topi Koki.

Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua pelaku usaha terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan kualitas yang diragukan dan tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan," papar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Hal serupa juga dilakukan oleh Toko Sam Yauw. Menurut Ade, tersangka memproduksi beras premium menggunakan peralatan yang tidak sesuai standar dan tanpa melalui pengendalian kualitas, sehingga isi kemasan tidak sesuai klaim mutu.

"Toko Sam Yauw memproduksi dan/atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka dalam memproduksi beras premium tidak menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa melalui proses quality control," sambungnya.

Hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan diterima pada Juli dan Agustus 2025 dinyatakan sudah lengkap atau memenuhi syarat P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara SB dinyatakan lengkap pada 28 April 2026, sedangkan berkas RSS lengkap pada 5 Mei 2026.

Sebagai langkah hukum lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke tahap II atau penyerahan ke kejaksaan pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Brigjen Ade Safri menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk nyata upaya negara menjaga ketahanan pangan nasional. Satgas Pangan Polri bertugas memastikan harga stabil, pasokan aman, dan konsumen terlindungi dari praktik curang.

"Penegakan hukum ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan pasokan beras, memberantas praktik kecurangan seperti penimbunan, pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat," tegasnya.

 

Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjamin keamanan pangan agar bahan pokok yang beredar aman dikonsumsi, melancarkan distribusi dari hulu ke hilir, serta memberikan efek jera bagi pelaku usaha nakal agar iklim usaha pangan tetap jujur dan kondusif bagi sektor pertanian.

"Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan," pungkas Ade Safri.

 

Sumber: detiknews

#SatgasPanganPolri #BerasPremium #Jelita #TopiKoki #PerlindunganKonsumen #KetahananPangan #BareskrimPolri #BeritaHukum #TandaGlobalNews 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama