Resmi Jadi BUMN, Operasional Penuh Danantara Kelola Ekspor SDA Ditunda Hingga 1 Januari 2027

Ilustrasi penundaan operasional penuh Danantara sebagai BUMN pengelola SDA dan CPO hingga 1 Januari 2027.

TandaGlobalNews | JAKARTA – Pemerintah secara resmi memutuskan menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Target awal yang sedianya diberlakukan pada 1 September 2026, kini diundur menjadi efektif pada 1 Januari 2027. Keputusan ini otomatis membatalkan rencana operasional penuh Danantara yang dijadwalkan berjalan pada tahun ini, sebagaimana dikutip dari suara.com.

Penundaan ini justru terjadi tak lama setelah perusahaan tersebut resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tepatnya per Senin (25/5). Status baru ini disahkan bersamaan dengan masuknya saham negara sebesar 1% ke dalam struktur kepemilikan perusahaan yang dipersiapkan menjadi pengelola sistem satu pintu ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan penundaan ini diambil pemerintah untuk memberikan ruang transisi bagi para pelaku usaha agar tidak terjadi guncangan yang mengganggu arus perdagangan. Selama masa jeda ini, perusahaan-perusahaan eksportir masih diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan menggunakan skema dan mitra dagang mereka masing-masing seperti biasa.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya, dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Pemerintah menilai pengaturan ulang tata kelola ekspor SDA ini sangat mendesak mengingat sektor tersebut menyumbang sekitar 60% dari total ekspor Indonesia. Komoditas batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 8,65%, disusul Crude Palm Oil (CPO) sebesar 8,63%, dan ferro alloy sebesar 5,82%. Kebijakan ini juga didasari temuan adanya perbedaan data pencatatan perdagangan antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor yang dinilai berdampak pada akurasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta stabilitas nilai tukar rupiah. Melalui sistem Danantara, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih transparan, akurat, dan mampu memperkuat penerimaan devisa.

Sebelum resmi berstatus BUMN, publik sempat menyoroti dokumen pendirian Danantara dengan Nomor SK AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026, yang mencantumkan status awalnya sebagai perseroan swasta nasional tertutup. Menanggapi hal itu, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa status tersebut hanyalah fase awal administratif belaka. Pernyataan senada disampaikan Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen.

"Hari ini sudah menjadi BUMN ya," tegas Dony, seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memfinalisasi skema operasional dan mekanisme eksporasi yang akan dijalankan.

Guna memastikan transisi berjalan mulus, Rosan Roeslani menyebutkan intens berkomunikasi dan berdiskusi dengan berbagai elemen industri, mulai dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), hingga asosiasi industri lainnya. Tujuannya agar perubahan sistem ini tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran perdagangan nasional.

Meski operasional penuh ditunda hingga awal tahun depan, sebagai langkah awal persiapan, mulai Juni 2026 mendatang PT Danantara Sumberdaya Indonesia tetap akan menerapkan sistem pelaporan tahap awal. Sistem ini akan menjadi dasar dan pijakan, sebelum nantinya seluruh transaksi ekspor resmi diwajibkan masuk ke dalam platform digital terintegrasi milik perusahaan dalam beberapa bulan ke depan.

Sumber : IDNFinancials.com

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama