Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penyekapan Lansia 80 Tahun, Pacar Anak Korban Beraksi 1 Tahun, Rugi Capai Rp2 Miliar

 



Tandaglobalnews SURABAYA – Kejahatan berkedok kedekatan keluarga kembali terungkap di Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar kasus penyekapan yang menimpa seorang lansia berinisial KC (80 tahun). Pelaku utama dalam kasus mengerikan ini adalah LA (31 tahun), yang tak lain adalah kekasih dari anak kandung korban sendiri.

 Selama kurun waktu hampir satu tahun, LA memanfaatkan kepercayaan dan kedekatannya dengan keluarga untuk menahan korban di sebuah apartemen, sekaligus menguras seluruh harta kekayaan korban yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar, ditambah hilangnya perhiasan emas seberat 1 kilogram. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026), oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

 Bermula Oktober 2025, Skenario Penculikan Buatan

 Aksi kejahatan ini berlangsung sangat terencana dan dimulai sejak Oktober 2025. Saat itu, tersangka LA membawa korban berusia lanjut tersebut ke sebuah unit apartemen di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Di lokasi itulah, korban kemudian dikunci dan ditahan tanpa hak kebebasan.

 Yang paling mengejutkan, tersangka menciptakan skenario yang sangat meyakinkan seolah-olah dirinya juga menjadi korban. LA menceritakan kepada KC bahwa mereka berdua sedang diculik dan ditahan oleh pihak lain yang tidak dikenal. Ia memanipulasi pikiran korban sedemikian rupa sehingga lansia berusia 80 tahun itu sama sekali tidak menyadari bahwa orang yang ada di sampingnya adalah dalang utama di balik penderitaannya.

 Bahkan, selama berbulan-bulan, LA memberikan kabar kepada keluarga besar korban dengan narasi bahwa KC sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya. Alasan ini dipercaya oleh keluarga, sehingga mereka tidak curiga dan membiarkan korban "berlibur" dalam waktu yang sangat lama.

 Disekap di Apartemen, Tak Punya Akses Komunikasi

 Selama disekap, kondisi yang dialami KC sangat memprihatinkan. Ia ditempatkan di dalam ruangan yang selalu dikunci dari luar, tanpa akses alat komunikasi apa pun sehingga tidak bisa meminta tolong atau menghubungi keluarga.

 Segala kebutuhan hidup, mulai dari makanan hingga kebutuhan pokok lainnya, diatur sepenuhnya oleh tersangka. Pengiriman makanan dilakukan melalui jasa pesan antar yang dipesan oleh orang suruhan LA, dengan pola agar identitas pelaku tidak terendus pihak luar.

 "Korban sama sekali tidak tahu bahwa LA adalah pelakunya. Bahkan saat kami gerebek dan selamatkan korban, KC justru meminta kami menyelamatkan LA, karena mengira mereka sama-sama menjadi korban penculikan," ungkap Kapolrestabes Luthfie Sulistiawan, menceritakan betapa suksesnya manipulasi yang dilakukan tersangka.

 Habiskan Harta Rp2 Miliar, Ambil Emas 1 Kg

 

Sambil menahan korban, tersangka juga bergerak menguras kekayaan korban. Dengan cara meyakinkan korban bahwa ia ingin membantu menyelesaikan persoalan utang keluarga, LA berhasil mendapatkan kepercayaan hingga memperoleh akses penuh ke keuangan korban, termasuk kartu ATM, buku tabungan, hingga nomor PIN rahasianya.

 Selama beraksi dari rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun, pelaku secara bertahap mencairkan seluruh kekayaan korban. Berdasarkan catatan penyidik, total kerugian materiil yang dialami keluarga korban mencapai angka fantastis:

 - Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar: Berasal dari pencairan deposito bank dan penarikan tunai dari berbagai rekening.

​- 1 Kilogram Emas: Perhiasan emas milik korban yang hilang dan diambil dari rumah korban.

 Semua aset tersebut dikuras habis secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga besar, karena korban sendiri terisolasi dan tidak bisa memberi kabar.

 Terungkap Karena Kabar yang Mencurigakan

 Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga mulai merasa janggal. Pasalnya, korban tidak kunjung pulang selama berbulan-bulan, dan komunikasi yang dilakukan hanya sebatas pesan singkat yang dikirimkan oleh tersangka atas nama korban. Isi pesan itu pun semakin mencurigakan karena berulang kali meminta pengiriman sejumlah uang dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.

 Merasa ada yang tidak beres, keluarga akhirnya melapor ke polisi. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri jejak keberadaan korban hingga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik. Berdasarkan hasil pelacakan dan analisis data, pada 16 April 2026, polisi akhirnya menemukan lokasi persembunyian korban di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo dan segera melakukan penggerebekan.

 Di lokasi itu, polisi berhasil menyelamatkan KC dalam keadaan sehat walafiat meskipun kaget, dan langsung mengamankan LA sebagai tersangka utama.

 Proses Hukum

 Saat ini, LA telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal tentang penyekapan/penculikan, penipuan, hingga penggelapan aset yang nilainya sangat besar.

 Luthfie menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga, di mana kepercayaan dan hubungan keluarga justru disalahgunakan untuk berbuat kejahatan. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas aliran uang hasil kejahatan tersebut serta mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

 "Kejahatan ini sangat kejam karena memanfaatkan kepercayaan orang tua dan kedekatan keluarga. Kami pastikan pelaku bertanggung jawab seberat-beratnya di hadapan hukum," tegas Luthfie.

 

 

 

Sumber:ANTARA NEWS JATIM

 

 

#tandaglobalnews#KasusPenyekapan #Surabaya #PolrestabesSurabaya #KejahatanKeluarga #Lansia #Penipuan #Kerugian2Miliar #BeritaJatim

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama