Tandaglobalnews SURABAYA – Kejahatan berkedok
kedekatan keluarga kembali terungkap di Surabaya. Kepolisian Resor Kota Besar
(Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar kasus penyekapan yang menimpa
seorang lansia berinisial KC (80 tahun). Pelaku utama dalam kasus mengerikan
ini adalah LA (31 tahun), yang tak lain adalah kekasih dari anak kandung korban
sendiri.
Selama kurun waktu
hampir satu tahun, LA memanfaatkan kepercayaan dan kedekatannya dengan keluarga
untuk menahan korban di sebuah apartemen, sekaligus menguras seluruh harta
kekayaan korban yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar, ditambah
hilangnya perhiasan emas seberat 1 kilogram. Kasus ini diungkap dalam
konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026), oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Bermula Oktober 2025,
Skenario Penculikan Buatan
Aksi kejahatan ini
berlangsung sangat terencana dan dimulai sejak Oktober 2025. Saat itu,
tersangka LA membawa korban berusia lanjut tersebut ke sebuah unit apartemen di
kawasan Mulyorejo, Surabaya. Di lokasi itulah, korban kemudian dikunci dan
ditahan tanpa hak kebebasan.
Yang paling
mengejutkan, tersangka menciptakan skenario yang sangat meyakinkan seolah-olah
dirinya juga menjadi korban. LA menceritakan kepada KC bahwa mereka berdua
sedang diculik dan ditahan oleh pihak lain yang tidak dikenal. Ia memanipulasi
pikiran korban sedemikian rupa sehingga lansia berusia 80 tahun itu sama sekali
tidak menyadari bahwa orang yang ada di sampingnya adalah dalang utama di balik
penderitaannya.
Bahkan, selama
berbulan-bulan, LA memberikan kabar kepada keluarga besar korban dengan narasi
bahwa KC sedang bepergian keliling Indonesia untuk menikmati masa tuanya.
Alasan ini dipercaya oleh keluarga, sehingga mereka tidak curiga dan membiarkan
korban "berlibur" dalam waktu yang sangat lama.
Disekap di Apartemen,
Tak Punya Akses Komunikasi
Selama disekap,
kondisi yang dialami KC sangat memprihatinkan. Ia ditempatkan di dalam ruangan
yang selalu dikunci dari luar, tanpa akses alat komunikasi apa pun sehingga
tidak bisa meminta tolong atau menghubungi keluarga.
Segala kebutuhan
hidup, mulai dari makanan hingga kebutuhan pokok lainnya, diatur sepenuhnya
oleh tersangka. Pengiriman makanan dilakukan melalui jasa pesan antar yang
dipesan oleh orang suruhan LA, dengan pola agar identitas pelaku tidak terendus
pihak luar.
"Korban sama
sekali tidak tahu bahwa LA adalah pelakunya. Bahkan saat kami gerebek dan
selamatkan korban, KC justru meminta kami menyelamatkan LA, karena mengira
mereka sama-sama menjadi korban penculikan," ungkap Kapolrestabes Luthfie
Sulistiawan, menceritakan betapa suksesnya manipulasi yang dilakukan tersangka.
Habiskan Harta Rp2
Miliar, Ambil Emas 1 Kg
Sambil menahan korban, tersangka juga bergerak menguras
kekayaan korban. Dengan cara meyakinkan korban bahwa ia ingin membantu
menyelesaikan persoalan utang keluarga, LA berhasil mendapatkan kepercayaan
hingga memperoleh akses penuh ke keuangan korban, termasuk kartu ATM, buku
tabungan, hingga nomor PIN rahasianya.
Selama beraksi dari
rentang waktu 6 bulan hingga 1 tahun, pelaku secara bertahap mencairkan seluruh
kekayaan korban. Berdasarkan catatan penyidik, total kerugian materiil yang
dialami keluarga korban mencapai angka fantastis:
- Rp1,8 miliar hingga
Rp2 miliar: Berasal dari pencairan deposito bank dan penarikan tunai dari
berbagai rekening.
- 1 Kilogram Emas: Perhiasan emas milik korban yang hilang
dan diambil dari rumah korban.
Semua aset tersebut
dikuras habis secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarga besar, karena
korban sendiri terisolasi dan tidak bisa memberi kabar.
Terungkap Karena
Kabar yang Mencurigakan
Kasus ini akhirnya
terbongkar setelah keluarga mulai merasa janggal. Pasalnya, korban tidak
kunjung pulang selama berbulan-bulan, dan komunikasi yang dilakukan hanya
sebatas pesan singkat yang dikirimkan oleh tersangka atas nama korban. Isi
pesan itu pun semakin mencurigakan karena berulang kali meminta pengiriman
sejumlah uang dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
Merasa ada yang tidak
beres, keluarga akhirnya melapor ke polisi. Tim penyidik kemudian melakukan
penyelidikan mendalam, menelusuri jejak keberadaan korban hingga memeriksa
rekaman kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik. Berdasarkan hasil pelacakan
dan analisis data, pada 16 April 2026, polisi akhirnya menemukan lokasi
persembunyian korban di sebuah apartemen di kawasan Mulyorejo dan segera
melakukan penggerebekan.
Di lokasi itu, polisi
berhasil menyelamatkan KC dalam keadaan sehat walafiat meskipun kaget, dan
langsung mengamankan LA sebagai tersangka utama.
Proses Hukum
Saat ini, LA telah
ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal tentang
penyekapan/penculikan, penipuan, hingga penggelapan aset yang nilainya sangat
besar.
Luthfie menegaskan
bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga, di mana kepercayaan dan hubungan
keluarga justru disalahgunakan untuk berbuat kejahatan. Pihak kepolisian akan
mengusut tuntas aliran uang hasil kejahatan tersebut serta mencari tahu apakah
ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
"Kejahatan ini
sangat kejam karena memanfaatkan kepercayaan orang tua dan kedekatan keluarga.
Kami pastikan pelaku bertanggung jawab seberat-beratnya di hadapan hukum,"
tegas Luthfie.
Sumber:ANTARA NEWS JATIM
#tandaglobalnews#KasusPenyekapan #Surabaya
#PolrestabesSurabaya #KejahatanKeluarga #Lansia #Penipuan #Kerugian2Miliar
#BeritaJatim

Posting Komentar