DPO Ganjal ATM Antarkota Dibekuk di Sentul, Sempat Terlibat Baku Tembak Tahun Lalu

 


TandaGlobalnews | BOGOR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babakanmadang berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM di kawasan rumah sakit di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Jumat (8/5/2026). Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

​Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan rumah sakit terhadap gerak-gerik pelaku berinisial ME (42) di dalam ruang mesin ATM. Saat dihampiri petugas, pelaku tampak gugup dan berusaha meninggalkan lokasi. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di sekitar area tersebut langsung melakukan penyergapan.


​"Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang pria berinisial ME. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan puluhan kartu ATM dan alat ganjal yang digunakan untuk beraksi," ujar Kapolsek Babakanmadang kepada awak media.


​Modus Operandi dan Barang Bukti
​Dalam aksinya, ME diketahui menggunakan potongan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal mulut mesin ATM. Ketika kartu milik korban tersangkut, pelaku yang sudah mengintai akan berpura-pura menawarkan bantuan guna mengintip kode PIN korban.
​Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita:
​41 kartu ATM dari berbagai bank nasional dan swasta.


​Sejumlah potongan tusuk gigi dan korek api.
​Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.


​Rekam Jejak Kriminal
​Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polresta Bogor Kota, ME ternyata merupakan buronan yang terlibat dalam aksi kriminalitas menonjol pada tahun 2025. Ia diketahui merupakan bagian dari komplotan ganjal ATM yang sempat viral karena terlibat insiden baku tembak dengan petugas di wilayah Warung Jambu.


​Satu Rekan Pelaku Buron
​Meski ME berhasil diamankan, satu orang rekan pelaku berinisial W berhasil meloloskan diri saat penyergapan berlangsung. Saat ini, tim buser Polsek Babakanmadang telah mengantongi identitas W dan sedang melakukan pengejaran intensif ke beberapa titik persembunyian yang diduga menjadi markas komplotan ini.
​Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat Bogor untuk selalu waspada saat melakukan transaksi di ATM. "Jika kartu tersangkut, jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun dan segera hubungi nomor resmi bank yang tertera di layar mesin," tegas Kapolsek.
​Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


​Redaksi: Tanda Global News

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama