Tandaglobalnews SURABAYA – Kepolisian Resor Kota
Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar sekaligus menahan 14 orang
tersangka yang tergabung dalam sindikat penyedia jasa pengganti ujian atau
"joki" pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes - Ujian Tulis Berbasis
Komputer (SNBT-UTBK). Jaringan kejahatan pendidikan ini diketahui sudah beroperasi
secara terstruktur dan masif sejak tahun 2017 hingga 2026, serta memiliki
jangkauan lintas daerah hingga ke luar Pulau Jawa.
Yang menjadi sorotan
utama, dari belasan tersangka tersebut, terdapat tiga orang dokter aktif yang
berperan sebagai perantara atau makelar. Hal ini diungkapkan langsung oleh
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat konferensi pers
yang digelar di kantornya, Kamis (7/5/2026), sambil memperlihatkan barang bukti
yang telah disita.
Awal Mula Terungkap:
Foto Peserta Identik dengan Data Tahun Lalu
Pengungkapan kasus bermula dari kecermatan tim pengawas
ujian saat pelaksanaan UTBK-SNBT yang berlangsung pada 21 April 2026 di lokasi
Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan. Saat itu, pengawas
merasa curiga terhadap salah seorang peserta berinisial H.R.E.
Kecurigaan muncul
karena foto yang tertera pada kartu peserta tersebut ternyata identik dengan
data peserta ujian tahun sebelumnya, namun nama dan identitas yang tercantum
berbeda. Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap dokumen kelengkapan seperti
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah SMA. Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian
data administrasi.
"Konfirmasi ke
sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik
pemilik data," ungkap Luthfie.
Menariknya, saat
dicurigai, peserta tersebut tetap terlihat tenang dan mampu menyelesaikan soal
ujian jauh lebih cepat dibandingkan peserta lainnya dengan capaian nilai yang
sangat tinggi, yakni sekitar 700 poin. Hal inilah yang semakin menguatkan
dugaan bahwa orang yang mengerjakan soal bukanlah pemilik data asli, melainkan
orang yang jauh lebih cerdas dan terlatih.
Dari penangkapan satu
orang ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya membongkar
jaringan besar yang tersembunyi di baliknya.
Daftar Nama dan Peran
14 Tersangka, Ada Dokter dari Berbagai Daerah
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan 14 tersangka
dengan inisial masing-masing: N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35),
B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A
(40), I.T.R (38), dan C.D.R (35).
Ke-14 orang ini terbagi ke dalam empat klaster utama dengan
pembagian tugas yang sangat rapi:
1. Klaster Penerima Order (5 orang): Berperan mengatur
kesepakatan dan pembayaran. Di sini terdapat tersangka utama berinisial I.K.P
(41 tahun).
2. Klaster Pemberi Order (2 orang): Pihak yang membayar
mahal demi memasukkan kerabat atau anaknya ke perguruan tinggi.
3. Klaster Joki Lapangan (2 orang): Orang yang
mengerjakan soal ujian, umumnya memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata.
4. Klaster Pembuat Dokumen Palsu (5 orang): Bertugas
memanipulasi data kependudukan, KTP, hingga kartu peserta agar joki bisa lolos
verifikasi.
Salah satu fakta
paling mengejutkan adalah keterlibatan tiga dokter aktif yang berperan sebagai
penghubung atau makelar. Ketiganya berinisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I
(31), yang berpraktik dan berdomisili di luar Surabaya, yakni di Sumenep,
Sidoarjo, dan Pacitan.
Sudah Beroperasi 9 Tahun, Layani 150 Klien dengan Tarif Rp
700 Juta
Kapolrestabes
menjelaskan bahwa sindikat ini diketahui sudah berjalan aktif selama kurang
lebih 9 tahun, mulai dari tahun 2017. Selama kurun waktu tersebut, tersangka
utama berinisial I.K.P saja diduga sudah menerima pesanan dari sekitar 150
klien. Hingga saat ini, pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas
lengkap dari 114 orang pemberi pesanan yang kini sedang dilacak keberadaannya.
Jaringan ini tidak
hanya bergerak di Surabaya, melainkan memiliki jangkauan luas mencakup sejumlah
kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga sampai
ke wilayah Kalimantan.
Keuntungan yang didapatkan dari kejahatan pendidikan ini pun
sangat fantastis. Sindikat ini mematok tarif jasa berkisar antara Rp 500 juta
hingga Rp 700 juta rupiah per peserta, tergantung tingkat kesulitan dan pamor
kampus serta jurusan tujuan. Khusus untuk masuk ke fakultas favorit seperti
Kedokteran, tarif yang dipatok berada di angka tertinggi.
Dari keuntungan
miliaran rupiah tersebut, para joki yang turun langsung ke lapangan hanya
mendapatkan bayaran sebesar Rp 20 juta hingga Rp 75 juta, sisanya menjadi
keuntungan besar bagi koordinator, makelar, dan biaya pemalsuan dokumen.
Tidak Ada
Keterlibatan Pihak Kampus
Terkait dugaan
keterlibatan oknum kampus, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan sejauh ini, belum
ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak pengelola atau penyelenggara
pendidikan di kampus manapun dalam praktik ilegal ini.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada
keterlibatan pihak kampus," tegasnya.
Saat ini seluruh
tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pemalsuan
dokumen, penipuan, hingga tindak pidana korupsi bagi pihak yang menyalahgunakan
wewenang. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa mahalnya harga sebuah kursi
kuliah bagi sebagian orang, namun juga menjadi peringatan keras bahwa
kecurangan sehebat apa pun pasti akan terbongkar dan berujung pada jeruji besi.
Sumber:ANTARAjambi
#tandaglobalnews#SindikatJoki #UTBK2026 #SNBT
#PolrestabesSurabaya #KasusPendidikan #PemalsuanDokumen #Jatim #BeritaHukum

Posting Komentar