Polrestabes Surabaya Tahan 14 Tersangka Sindikat Joki SNBT-UTBK, Beroperasi Sejak 2017 & Libatkan 3 Dokter

 



Tandaglobalnews SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar sekaligus menahan 14 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat penyedia jasa pengganti ujian atau "joki" pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes - Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK). Jaringan kejahatan pendidikan ini diketahui sudah beroperasi secara terstruktur dan masif sejak tahun 2017 hingga 2026, serta memiliki jangkauan lintas daerah hingga ke luar Pulau Jawa.

 Yang menjadi sorotan utama, dari belasan tersangka tersebut, terdapat tiga orang dokter aktif yang berperan sebagai perantara atau makelar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, saat konferensi pers yang digelar di kantornya, Kamis (7/5/2026), sambil memperlihatkan barang bukti yang telah disita.

 Awal Mula Terungkap: Foto Peserta Identik dengan Data Tahun Lalu

Pengungkapan kasus bermula dari kecermatan tim pengawas ujian saat pelaksanaan UTBK-SNBT yang berlangsung pada 21 April 2026 di lokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan. Saat itu, pengawas merasa curiga terhadap salah seorang peserta berinisial H.R.E.

 Kecurigaan muncul karena foto yang tertera pada kartu peserta tersebut ternyata identik dengan data peserta ujian tahun sebelumnya, namun nama dan identitas yang tercantum berbeda. Pemeriksaan lanjutan dilakukan terhadap dokumen kelengkapan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah SMA. Hasilnya ditemukan ketidaksesuaian data administrasi.

 "Konfirmasi ke sekolah menunjukkan identitas benar, tetapi foto yang digunakan bukan milik pemilik data," ungkap Luthfie.

 Menariknya, saat dicurigai, peserta tersebut tetap terlihat tenang dan mampu menyelesaikan soal ujian jauh lebih cepat dibandingkan peserta lainnya dengan capaian nilai yang sangat tinggi, yakni sekitar 700 poin. Hal inilah yang semakin menguatkan dugaan bahwa orang yang mengerjakan soal bukanlah pemilik data asli, melainkan orang yang jauh lebih cerdas dan terlatih.

 Dari penangkapan satu orang ini, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya membongkar jaringan besar yang tersembunyi di baliknya.

 Daftar Nama dan Peran 14 Tersangka, Ada Dokter dari Berbagai Daerah

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan 14 tersangka dengan inisial masing-masing: N.R.S (21), I.K.P (41), P.I.F (21), F.P (35), B.P.H (29), D.P (46), M.I (31), R.Z (46), H.R.E (18), B.H (55), S.P (43), S.A (40), I.T.R (38), dan C.D.R (35).

 

Ke-14 orang ini terbagi ke dalam empat klaster utama dengan pembagian tugas yang sangat rapi:

 

1. Klaster Penerima Order (5 orang): Berperan mengatur kesepakatan dan pembayaran. Di sini terdapat tersangka utama berinisial I.K.P (41 tahun).

2. Klaster Pemberi Order (2 orang): Pihak yang membayar mahal demi memasukkan kerabat atau anaknya ke perguruan tinggi.

3. Klaster Joki Lapangan (2 orang): Orang yang mengerjakan soal ujian, umumnya memiliki kemampuan akademik di atas rata-rata.

4. Klaster Pembuat Dokumen Palsu (5 orang): Bertugas memanipulasi data kependudukan, KTP, hingga kartu peserta agar joki bisa lolos verifikasi.

 Salah satu fakta paling mengejutkan adalah keterlibatan tiga dokter aktif yang berperan sebagai penghubung atau makelar. Ketiganya berinisial B.P.H (29), D.P (46), dan M.I (31), yang berpraktik dan berdomisili di luar Surabaya, yakni di Sumenep, Sidoarjo, dan Pacitan.

Sudah Beroperasi 9 Tahun, Layani 150 Klien dengan Tarif Rp 700 Juta

 Kapolrestabes menjelaskan bahwa sindikat ini diketahui sudah berjalan aktif selama kurang lebih 9 tahun, mulai dari tahun 2017. Selama kurun waktu tersebut, tersangka utama berinisial I.K.P saja diduga sudah menerima pesanan dari sekitar 150 klien. Hingga saat ini, pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas lengkap dari 114 orang pemberi pesanan yang kini sedang dilacak keberadaannya.

 Jaringan ini tidak hanya bergerak di Surabaya, melainkan memiliki jangkauan luas mencakup sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga sampai ke wilayah Kalimantan.

Keuntungan yang didapatkan dari kejahatan pendidikan ini pun sangat fantastis. Sindikat ini mematok tarif jasa berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta rupiah per peserta, tergantung tingkat kesulitan dan pamor kampus serta jurusan tujuan. Khusus untuk masuk ke fakultas favorit seperti Kedokteran, tarif yang dipatok berada di angka tertinggi.

 Dari keuntungan miliaran rupiah tersebut, para joki yang turun langsung ke lapangan hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 20 juta hingga Rp 75 juta, sisanya menjadi keuntungan besar bagi koordinator, makelar, dan biaya pemalsuan dokumen.

 Tidak Ada Keterlibatan Pihak Kampus

 Terkait dugaan keterlibatan oknum kampus, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan sejauh ini, belum ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak pengelola atau penyelenggara pendidikan di kampus manapun dalam praktik ilegal ini.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada keterlibatan pihak kampus," tegasnya.

 Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, hingga tindak pidana korupsi bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang. Kasus ini menjadi bukti nyata betapa mahalnya harga sebuah kursi kuliah bagi sebagian orang, namun juga menjadi peringatan keras bahwa kecurangan sehebat apa pun pasti akan terbongkar dan berujung pada jeruji besi.

 

 

 

Sumber:ANTARAjambi

 

#tandaglobalnews#SindikatJoki #UTBK2026 #SNBT #PolrestabesSurabaya #KasusPendidikan #PemalsuanDokumen #Jatim #BeritaHukum

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama