Polisi Amankan 6 Tersangka Terlibat Kericuhan May Day, Satu di Antaranya Berstatus Pelajar

 



 

Tandaglobalnews Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus menindak tegas pelaku kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat (1/5/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan mengejutkan salah satu dari mereka masih berstatus sebagai pelajar.

 Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, keenam tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan dan pengejaran yang dilakukan segera setelah kericuhan pecah. Penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi, salah satunya di area perempatan Jalan Cikapayang dan kawasan Pasupati yang menjadi pusat keramaian dan kerusakan.

 "Kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berstatus pelajar," ungkap Kombes Hendra dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2026).

 Peran dan Tindakan Kriminal

 Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV dan dokumentasi visual saat kejadian, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam memicu dan melancarkan aksi kekerasan tersebut.

 Mereka diduga terlibat mulai dari tahap persiapan, penyediaan alat atau logistik, hingga pelaksanaan aksi. Salah satu tersangka berinisial H.I.S. (20), yang diketahui merupakan pelajar asal Baleendah, diduga memiliki peran aktif dalam melakukan perusakan. Ia terlihat melakukan pelemparan dan ikut serta dalam pembakaran fasilitas umum.

 Dalam kericuhan tersebut, para pelaku diketahui membakar sejumlah fasilitas publik seperti pos polisi, videotron, dan merusak properti di sekitar jalan raya. Mereka juga diduga melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban.

 Jerat Hukum

 Keenam tersangka kini diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang berat terkait tindak pidana kerusuhan.

 "Para tersangka dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat yang sedang bertugas," jelas Hendra.

 Polda Jabar menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Status sebagai pelajar tidak akan menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

 "Kami berpegang pada prinsip hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar hukum, baik itu pekerja, mahasiswa, maupun pelajar, akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Kami ingin memberikan efek jera dan memastikan kedepannya aksi unjuk rasa dapat berjalan secara damai dan konstitusional," tegasnya. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta jaringan di balik aksi anarkis tersebut untuk memastikan tidak ada lagi aktor intelektual atau pelaku lain yang masih berkeliaran.

 

 SUMBER BERITA :CNN Indonesia

 

#tandaglobalnews#KericuhanMayDay #TersangkaPelajar #PoldaJabar #AksiAnarkis #HukumTegas #BeritaBandung #MayDay2026 #KeamananUmum #Kriminalitas

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama