Tandaglobalnews Bandung – Kepolisian Daerah Jawa
Barat (Polda Jabar) terus menindak tegas pelaku kerusuhan yang terjadi saat
peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Bandung, Jumat
(1/5/2026). Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan enam
orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan mengejutkan salah satu dari mereka
masih berstatus sebagai pelajar.
Kabid Humas Polda
Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, keenam tersangka ditangkap dalam operasi pengamanan dan pengejaran
yang dilakukan segera setelah kericuhan pecah. Penangkapan dilakukan di
beberapa titik lokasi, salah satunya di area perempatan Jalan Cikapayang dan
kawasan Pasupati yang menjadi pusat keramaian dan kerusakan.
"Kami telah
menetapkan enam orang sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam aksi
anarkis dan perusakan fasilitas umum. Dari jumlah tersebut, satu orang di
antaranya masih berstatus pelajar," ungkap Kombes Hendra dalam keterangan
resminya, Minggu (4/5/2026).
Peran dan Tindakan
Kriminal
Berdasarkan hasil
pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV dan dokumentasi
visual saat kejadian, para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda
dalam memicu dan melancarkan aksi kekerasan tersebut.
Mereka diduga
terlibat mulai dari tahap persiapan, penyediaan alat atau logistik, hingga
pelaksanaan aksi. Salah satu tersangka berinisial H.I.S. (20), yang diketahui
merupakan pelajar asal Baleendah, diduga memiliki peran aktif dalam melakukan
perusakan. Ia terlihat melakukan pelemparan dan ikut serta dalam pembakaran
fasilitas umum.
Dalam kericuhan
tersebut, para pelaku diketahui membakar sejumlah fasilitas publik seperti pos
polisi, videotron, dan merusak properti di sekitar jalan raya. Mereka juga diduga
melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas menjaga
keamanan dan ketertiban.
Jerat Hukum
Keenam tersangka kini
diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka
dijerat dengan pasal-pasal yang berat terkait tindak pidana kerusuhan.
"Para tersangka
dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang secara
bersama-sama, serta Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap aparat yang
sedang bertugas," jelas Hendra.
Polda Jabar menegaskan
bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu. Status sebagai pelajar
tidak akan menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum
jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami berpegang
pada prinsip hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar hukum, baik itu
pekerja, mahasiswa, maupun pelajar, akan diproses sesuai dengan aturan yang
ada. Kami ingin memberikan efek jera dan memastikan kedepannya aksi unjuk rasa
dapat berjalan secara damai dan konstitusional," tegasnya. Saat ini,
penyidik masih mendalami motif serta jaringan di balik aksi anarkis tersebut
untuk memastikan tidak ada lagi aktor intelektual atau pelaku lain yang masih
berkeliaran.
SUMBER BERITA :CNN Indonesia
#tandaglobalnews#KericuhanMayDay #TersangkaPelajar
#PoldaJabar #AksiAnarkis #HukumTegas #BeritaBandung #MayDay2026 #KeamananUmum
#Kriminalitas
.png)
Posting Komentar