Tandaglobalnews KEDIRI – Praktisi hukum asal Kediri, Jadmiko Budi Prasetyo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras terhadap kinerja Subdit III Tipikor Polda Jawa Timur. Ia menilai penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga orang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kediri terkesan berjalan lambat dan berbelit-belit.
Padahal, menurutnya, bukti dan data sudah sangat jelas sehingga status ketiga kades tersebut seharusnya sudah naik menjadi tersangka.
"Jadi tiga orang itu HK, DR (dua Kades di Kecamatan Puncu), serta SP (Kades di Kecamatan Tarokan) yang saat ini tinggal satu klik lagi sudah tersangka," ujar Jadmiko, Jum'at (1/5/2026).
Jadmiko menegaskan, seharusnya proses hukum tidak perlu berlarut-larut hingga memaksa para pelapor datang langsung ke kantor Subdit III Tipikor di Surabaya untuk menanyakan perkembangan kasus.
"Penyidik itu harusnya sudah tahu akan tanggung jawabnya tanpa ditanya oleh pelapor," tegasnya dengan nada keras.
Ia berharap kepolisian bisa bekerja lebih profesional dan transparan demi tegaknya keadilan, tanpa ada rasa sungkan atau kepentingan lain yang menghambat proses hukum.
sumber : kawankediri
#TandaGlobalNews #Kediri #Tipikor #Korupsi #Kades #Hukum #PoldaJatim #Kawankediri

Posting Komentar