Pimpinan Padepokan Padang Ati Jadi Tersangka, Kemenag Pekalongan Pastikan Pendidikan 350 Anak Tetap Berlanjut

Rapat koordinasi lintas sektor terkait dugaan kekerasan seksual di Padepokan Padang Ati

 

TandaGlobalNews | PEKALONGAN – Pimpinan Padepokan Padang Ati resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Kabupaten Pekalongan. Menyusul penetapan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan bergerak cepat berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan pendidikan ratusan anak yang belajar dan menetap di lingkungan padepokan tersebut.

Langkah afirmasi ini dikoordinasikan bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Asisten I, Ketua DPRD, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas P3A dan PPKB, serta Kepala Bagian Kesra. Berdasarkan pencatatan Kemenag Kabupaten Pekalongan, terdapat sekitar 350 anak yang sedang menempuh pendidikan di Padepokan Padang Ati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 siswa menempuh pendidikan formal di jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) swasta yang berada di lingkungan padepokan.

Plh. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan pengelola madrasah agar proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak terputus meski ada masalah hukum yang menimpa pimpinan lembaga.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak madrasah untuk memastikan pendidikan formal mereka tetap berlanjut dan tidak terputus,” ujar Irkham di Pekalongan, Kamis (28/5/2026).

Tak hanya berkoordinasi dengan pihak internal padepokan, Kemenag juga telah menyiapkan skema antisipasi. Sejumlah pondok pesantren di wilayah sekitar telah dikunjungi dan diajak berdiskusi, serta menyatakan kesiapannya untuk menampung anak-anak jika nantinya diperlukan pemindahan tempat belajar.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren sebagai langkah antisipasi kelanjutan pendidikan dan mereka siap menampung anak-anak yang terdampak,” sambungnya.

Saat ini, kondisi di lapangan sudah tertib. Seluruh pelajar diputuskan untuk sementara waktu pulang ke rumah masing-masing agar suasana lebih kondusif. Dari 350 anak yang ada, hanya dua siswa yang berasal dari luar daerah dan belum memiliki tempat tinggal, sementara saat ini keduanya sudah ditampung sementara di kediaman salah satu guru MTs setempat.

“Jadi, sampai sore ini, pelajar Padepokan Padang Ati sudah dipulangkan ke rumah masing-masing,” jelas Irkham.

Selain urusan pendidikan, pemerintah daerah juga memperhatikan kondisi mental dan emosional para anak yang terdampak. Dinas P3A dan PPKB telah menyusun rencana pendampingan psikologis klinis serta program pemulihan trauma (trauma healing). Layanan ini akan diberikan baik secara mendatangi kediaman masing-masing siswa maupun melalui satuan pendidikan.

“Terkait dampak psikologis mereka, Dinas P3A dan PPKB juga telah mempersiapkan rencana untuk melakukan pendampingan psikologi klinis dan penanganan trauma healing baik di rumah maupun di satuan pendidikan,” tandas Irkham.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen memastikan hak anak atas pendidikan dan perlindungan tetap menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap pimpinan padepokan.

Sumber: Kemenag.go.id

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama