Tandaglobalnews JAKARTA, 22 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia secara tegas memperkuat sistem pengaturan, pemantauan, dan pengawasan spektrum frekuensi radio sebagai landasan paling mendasar bagi seluruh ekosistem layanan dan teknologi digital nasional. Langkah strategis ini mencakup pengelolaan sumber daya terbatas tersebut mulai dari kebutuhan internet dan komunikasi seluler, hingga mendukung pengembangan kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), sistem transportasi cerdas, dan berbagai inovasi teknologi masa depan lainnya .
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam strategis milik negara yang harus dikelola sepenuhnya demi kepentingan rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa hampir seluruh aspek kehidupan modern kini bergantung pada gelombang frekuensi ini. Mulai dari telepon genggam, akses internet, siaran media, hingga sistem navigasi kendaraan dan penerbangan, semuanya beroperasi dan saling terhubung berkat alokasi frekuensi yang tertib dan teratur .
“Frekuensi adalah kunci utama transformasi digital kita. Tanpa pengelolaan yang baik, tepat, dan ketat, mustahil kita bisa membangun layanan internet yang merata, jaringan 5G yang andal, maupun mengembangkan teknologi canggih seperti kecerdasan buatan dan transportasi otonom. Seluruh negara di dunia menganggap ini sebagai hal vital, dan Indonesia pun harus memastikan kedaulatannya di ruang frekuensi ini,” ujar Angga dalam keterangannya di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta, baru-baru ini .
Penguatan pengawasan ini tidak hanya berfokus pada kebutuhan komunikasi konvensional, tetapi juga disusun untuk menjawab tantangan dan peluang teknologi masa depan. Saat ini, pemerintah sedang menata ulang pembagian pita frekuensi agar setiap sektor mendapatkan alokasi yang cukup, tidak saling mengganggu, dan dimanfaatkan secara efisien .
Untuk layanan dasar seperti internet dan komunikasi seluler, pemerintah telah membuka proses seleksi penggunaan pita frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026. Pita 700 MHz dikenal memiliki jangkauan luas dan mampu menembus hambatan fisik, sangat cocok untuk menjangkau wilayah terpencil dan perdesaan. Sementara itu, pita 2,6 GHz berfungsi meningkatkan kecepatan dan kapasitas data, sangat dibutuhkan di kota-kota besar untuk mendukung jaringan 5G dan kebutuhan data tinggi . Pemenang seleksi wajib memenuhi komitmen memperluas jaringan hingga ke daerah belum terlayani serta menyebarkan jaringan 5G hingga mencapai 50% populasi pada tahun keempat operasionalnya.
Lebih jauh, pengelolaan frekuensi yang ketat menjadi syarat mutlak bagi pengembangan teknologi canggih. Kecerdasan buatan membutuhkan pertukaran data masif, cepat, dan stabil—semuanya bergantung pada kualitas spektrum yang tersedia. Begitu pula dengan sistem transportasi modern, mulai dari kereta cepat, kendaraan otonom, hingga sistem manajemen lalu lintas pintar, yang semuanya mengandalkan komunikasi nirkabel yang presisi dan aman. Gangguan atau ketidaktertiban penggunaan frekuensi dapat menimbulkan risiko keselamatan yang fatal maupun kerugian ekonomi yang besar .
Untuk memastikan pemanfaatan berjalan tertib, pemerintah menyempurnakan regulasi dan memperkuat infrastruktur pemantauan di seluruh Indonesia. Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital diberi peran lebih luas dalam melakukan pemantauan, deteksi dini gangguan, pengukuran teknis, hingga penertiban terhadap penggunaan frekuensi tanpa izin atau yang melanggar aturan. Sistem perangkat lunak dan peralatan pemantauan terus diperbarui agar mampu mendeteksi anomali secara cepat dan akurat .
Selain perangkat keras dan peraturan, pemerintah juga menekankan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) digital yang unggul. Pengelolaan frekuensi di era teknologi maju menuntut tenaga ahli yang paham teknologi terbaru, regulasi internasional, serta mampu merancang alokasi yang optimal.
“Negara harus menyiapkan SDM yang handal agar kita tidak tertinggal dan mampu bersaing secara global dalam mengelola aset strategis ini,” tegas Angga .
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pengelolaan yang baik akan menjamin layanan internet lebih cepat, lebih stabil, dan harga yang lebih terjangkau karena persaingan yang sehat. Di sisi lain, keamanan dan keselamatan publik lebih terjamin karena frekuensi vital untuk penerbangan, pelayaran, dan layanan darurat terjaga bebas dari gangguan.
Langkah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, di mana transformasi digital menjadi salah satu pilar utama pembangunan. Pemerintah berkomitmen terus mengoptimalkan spektrum frekuensi agar menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital, pemerataan akses, dan kemajuan teknologi bangsa Indonesia menuju masyarakat digital yang maju dan berdaulat .
Sumber: komdigi.go.id

Posting Komentar