Pemkot Kediri Targetkan Seluruh Puskesmas Buka 24 Jam, Hadapi Tantangan Layanan dan Keterbatasan Anggaran


TandaGlobalNews | KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, bertekad meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan merencanakan agar seluruh unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di wilayahnya dapat beroperasi atau membuka layanan selama 24 jam penuh. Langkah strategis ini diambil demi memastikan akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan optimal bagi seluruh warga kapan pun dibutuhkan, baik di siang hari maupun malam hari.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menjelaskan bahwa saat ini jumlah puskesmas yang beroperasi dan menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan dasar di bawah naungan Pemerintah Kota Kediri tercatat sebanyak sembilan unit yang tersebar merata di setiap kecamatan. Dari kesembilan puskesmas tersebut, baru tiga di antaranya yang sudah mampu menerapkan sistem pelayanan selama 24 jam penuh dan beroperasi tanpa henti. Sementara itu, enam puskesmas lainnya masih beroperasi pada jam kerja biasa atau jam dinas standar. Oleh karena itu, Vinanda menegaskan bahwa diperlukan adanya peningkatan kualitas, pemenuhan, serta pembenahan sarana dan prasarana kesehatan secara bertahap dan berkesinambungan agar sisa puskesmas yang belum siap nantinya juga dapat melayani masyarakat selama 24 jam penuh.

"Harapan kami memang semua puskesmas bisa buka 24 jam. Alasannya sangat jelas, apalagi saat memasuki musim penghujan seperti sekarang, kasus penyakit yang diderita masyarakat meningkat tajam dan jenisnya pun beragam. Kami ingin warga tidak kesulitan, tidak bingung, dan tidak harus menunggu jam operasional jika butuh pertolongan kesehatan di jam-jam tertentu atau kondisi darurat," ungkap Vinanda Prameswati saat memberikan keterangan di Kediri, Rabu.

Namun, upaya mulia dan keinginan kuat tersebut ternyata tidak berjalan tanpa hambatan. Vinanda mengungkapkan adanya tantangan besar yang harus dihadapi dan dicarikan solusinya, salah satunya berkaitan erat dengan aturan pelayanan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Ia menyebutkan bahwa dalam ketentuan yang berlaku, layanan pengobatan dan penanganan medis yang dapat dilakukan oleh pihak puskesmas dibatasi hanya pada 144 jenis diagnosa penyakit saja. Hal ini menjadi kendala tersendiri bagi tenaga kesehatan dan pemerintah daerah dalam memberikan penanganan yang lebih luas, mendalam, dan menyeluruh kepada setiap pasien yang datang berobat.

"Fakta bahwa layanan dibatasi hanya pada 144 diagnosa yang bisa dilayani di puskesmas, ini menjadi salah satu tantangan nyata bagi kami di lapangan. Ada kondisi di mana masyarakat butuh penanganan lebih atau penanganan lanjut, namun terganjal aturan pembatasan tersebut. Ini yang sedang kami bahas dan cari jalan keluar atau solusi terbaiknya agar pelayanan tetap maksimal," tambahnya.

Pernyataan lengkap tersebut disampaikan Vinanda dalam kegiatan rembug dan bincang-bincang otonomi daerah yang melibatkan antarkepala daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, yang berlangsung secara dalam jaringan atau daring.

Dalam kesempatan dialog yang sama, Wali Kota juga memaparkan persoalan mendasar lain yang berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar yang berkualitas, yaitu adanya kebijakan penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Berkurangnya alokasi dana tersebut otomatis mempengaruhi kemampuan keuangan daerah untuk membiayai berbagai program unggulan, proyek pembangunan fisik, hingga pemenuhan fasilitas publik yang dibutuhkan warga.

Tidak hanya di bidang kesehatan, persoalan serius dan pekerjaan rumah besar juga masih menghantui sektor pendidikan di Kota Kediri. Vinanda menyampaikan data riil di lapangan yang menunjukkan bahwa kondisi sarana dan prasarana pendidikan di wilayahnya masih memprihatinkan, tertinggal, dan jauh dari kata lengkap. Masih banyak gedung sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang membutuhkan perbaikan besar, renovasi menyeluruh, maupun pemenuhan fasilitas penunjang proses belajar mengajar yang layak.

"Kondisi faktual di lapangan masih banyak sekolah-sekolah yang butuh perbaikan mendesak dan sarana prasarananya belum terpenuhi sesuai standar kelayakan. Untuk rencana kerja dan pagu anggaran tahun 2026 ini, kami baru sanggup dan mampu mengalokasikan dana untuk melakukan renovasi menyeluruh terhadap sekitar enam sekolah saja. Padahal jika kita lihat data kebutuhan sebenarnya, masih ada 188 sekolah di seluruh jenjang mulai dari TK, SD, hingga SMP yang sebenarnya sangat mendesak membutuhkan perbaikan demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan siswa serta guru saat beraktivitas," jelasnya.

Lebih jauh membahas kondisi keuangan daerah yang menjadi nyawa pembangunan, Vinanda juga menyinggung aturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa belanja pegawai di daerah yang dialokasikan melalui Transfer Ke Daerah memiliki batas paling tinggi adalah 30 persen dari total keseluruhan anggaran yang diterima.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan angka yang sangat jauh berbeda. Saat ini, porsi belanja pegawai rutin di Kota Kediri masih berada di angka 36,7 persen. Angka ini masih berada jauh di atas batas maksimal yang diatur pemerintah pusat, sehingga menjadi tantangan berat dan pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Kediri untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran ke depannya agar sesuai regulasi.

Menyentuh topik Program Makan Bergizi Gratis yang sedang digalakkan secara nasional, Pemkot Kediri mengaku telah diberikan kewenangan fungsi pengawasan penuh, utamanya dalam menjamin keamanan pangan dan mutu gizi yang disalurkan ke sekolah-sekolah melalui satuan pelayanan. Di sisi lain, Pemkot juga bertugas memantau secara berkala status gizi anak didik di sekolah.

Meski memiliki kewenangan penuh, ada kendala teknis nyata yang dihadapi di lapangan, yaitu keterbatasan anggaran operasional. Hal ini membuat pemerintah daerah tidak dapat melakukan uji laboratorium terhadap bahan makanan secara rutin setiap hari atau setiap bulan di seluruh titik pelayanan yang tersebar.

Selain itu, muncul pula berbagai masukan dan keluhan dari masyarakat terkait porsi makanan yang disajikan, yang dianggap terlalu sedikit. Padahal, berdasarkan perhitungan dan penilaian ahli gizi, takaran yang disajikan sebenarnya sudah memenuhi standar kebutuhan kalori dan gizi anak sesuai usianya. Menyikapi hal ini, Pemkot Kediri memohon adanya arahan teknis yang lebih rinci, baku, dan seragam dari pemerintah pusat mengenai aturan penyusunan menu agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

"Kami juga mohon arahan lebih lanjut apakah ada aturan baku yang berkaitan dengan penyusunan menu secara rinci dan terperinci. Harapannya seluruh satuan pelayanan benar-benar melaksanakan aturan tersebut secara seragam agar tidak ada perbedaan dan keraguan di masyarakat mengenai standar yang disajikan," tegas Vinanda.

Terakhir, Vinanda juga melaporkan perkembangan pembangunan program Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Kota Kediri. Di Kota Kediri, rencananya akan berdiri sebanyak 46 gerai koperasi yang tersebar merata di setiap wilayah kelurahan. Hingga saat ini, pembangunan fisik baru mencapai tiga gerai dan sudah beroperasi penuh lengkap dengan kendaraan operasionalnya masing-masing.

Namun, kendala administrasi dan pencatatan aset pun muncul. Vinanda mengungkapkan kesulitan teknis dalam pencatatan aset negara, baik berupa gedung gerai maupun kendaraan operasional yang telah diterima, karena belum adanya kesatuan data dan panduan pencatatan yang baku. "Menjadi tantangan tersendiri bagi kami adalah pencatatan aset baik berupa bangunan gerai maupun kendaraan operasional tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinkronisasi data yang matang dan panduan teknis bersama kementerian atau lembaga terkait agar administrasi aset negara tertib, sah, dan akuntabel," pungkasnya.

Sumber : ANTARA News

#tandaglobalnews #PemkotKediri #Puskesmas24Jam #PelayananKesehatan #PendidikanKediri #PembangunanDaerah #BeritaKediri

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama