Pemerintah Pastikan Galon Isi Ulang Aman Digunakan Masyarakat

 


Tandaglobalnews – Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan galon guna ulang pada produk air minum dalam kemasan (AMDK). Keamanan galon dipastikan tetap terjaga karena berada di bawah pengawasan ketat melalui standar nasional, audit berkala, hingga proses sanitasi sebelum digunakan kembali.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijanti Punguan Pitaria menegaskan bahwa seluruh produk AMDK, termasuk galon guna ulang, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diawasi secara rutin oleh pemerintah.

“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” ujar Merrijanti dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sesuai regulasi keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Menurutnya, setiap galon guna ulang yang kembali ke pabrik harus melewati tahapan pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali ke masyarakat.

“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” katanya.

Merrijanti menambahkan, galon yang sudah tidak memenuhi standar keamanan tidak akan digunakan kembali. Industri AMDK juga memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dinilai tidak layak edar.

“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” tegasnya.

Selain pengawasan dari pemerintah, sejumlah penelitian akademik juga menunjukkan bahwa galon guna ulang yang diproduksi industri resmi tetap aman digunakan. Penelitian dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sumatera Utara menyebut kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman regulator.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon guna ulang berbahan polikarbonat, aman digunakan selama memenuhi ketentuan migrasi BPA yang telah ditetapkan.

BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal sebesar 0,6 bpj atau bagian per juta sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. Lembaga tersebut juga menjelaskan bahwa paparan BPA tidak hanya berasal dari satu jenis kemasan tertentu karena senyawa tersebut dapat ditemukan dalam berbagai produk sehari-hari, termasuk lapisan kaleng makanan dan minuman.

Karena itu, pengawasan dilakukan berdasarkan batas aman migrasi zat, bukan hanya pada jenis material kemasan.

Di sisi lain, Kemenperin juga menyoroti penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot air isi ulang di luar pengawasan resmi industri. Menurut Merrijanti, kondisi tersebut membuat pengendalian kualitas dan kondisi fisik galon di lapangan menjadi lebih sulit dipantau produsen.

“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa produk AMDK dari industri resmi tetap berada dalam pengawasan ketat mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala untuk memastikan keamanan konsumsi masyarakat tetap terjaga.

sumber : infopublik.id


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama