Tandaglobalnews – Pemerintah memastikan
masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan galon guna ulang pada produk air
minum dalam kemasan (AMDK). Keamanan galon dipastikan tetap terjaga karena
berada di bawah pengawasan ketat melalui standar nasional, audit berkala, hingga
proses sanitasi sebelum digunakan kembali.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijanti Punguan Pitaria menegaskan
bahwa seluruh produk AMDK, termasuk galon guna ulang, wajib memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI) dan diawasi secara rutin oleh pemerintah.
“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” ujar Merrijanti dalam keterangannya, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan sesuai regulasi
keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk ketentuan dalam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Menurutnya, setiap galon guna ulang yang kembali ke pabrik harus
melewati tahapan pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control
sebelum diisi ulang dan diedarkan kembali ke masyarakat.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” katanya.
Merrijanti menambahkan, galon yang sudah tidak memenuhi standar
keamanan tidak akan digunakan kembali. Industri AMDK juga memiliki mekanisme
afkir untuk menarik kemasan yang dinilai tidak layak edar.
“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” tegasnya.
Selain pengawasan dari pemerintah, sejumlah penelitian akademik juga
menunjukkan bahwa galon guna ulang yang diproduksi industri resmi tetap aman
digunakan. Penelitian dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sumatera
Utara menyebut kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang
berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman
regulator.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya juga telah
menegaskan bahwa seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk
galon guna ulang berbahan polikarbonat, aman digunakan selama memenuhi
ketentuan migrasi BPA yang telah ditetapkan.
BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal sebesar 0,6 bpj atau
bagian per juta sesuai standar keamanan pangan yang berlaku. Lembaga tersebut
juga menjelaskan bahwa paparan BPA tidak hanya berasal dari satu jenis kemasan
tertentu karena senyawa tersebut dapat ditemukan dalam berbagai produk
sehari-hari, termasuk lapisan kaleng makanan dan minuman.
Karena itu, pengawasan dilakukan berdasarkan batas aman migrasi zat,
bukan hanya pada jenis material kemasan.
Di sisi lain, Kemenperin juga menyoroti penggunaan galon bermerek
AMDK oleh depot air isi ulang di luar pengawasan resmi industri. Menurut
Merrijanti, kondisi tersebut membuat pengendalian kualitas dan kondisi fisik
galon di lapangan menjadi lebih sulit dipantau produsen.
“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa produk AMDK dari industri resmi tetap
berada dalam pengawasan ketat mulai dari bahan kemasan, proses produksi,
sanitasi, distribusi, hingga audit berkala untuk memastikan keamanan konsumsi
masyarakat tetap terjaga.
sumber : infopublik.id

Posting Komentar