Pemerintah Matangkan Kebijakan DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat Danantara, Berlaku Mulai 1 Juni 2026

 


Tandaglobalnews | Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mematangkan langkah implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sekaligus penyempurnaan tata kelola ekspor sumber daya alam. Pengelolaan tersebut akan melibatkan peran strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini disusun sebagai upaya nyata memperkuat sistem ekonomi nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan seluruh potensi devisa hasil ekspor dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan perekonomian dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal tersebut usai melaporkan progres kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Menurutnya, pemerintah telah selesai melakukan serangkaian sosialisasi mendalam terkait aturan DHE maupun mekanisme ekspor melalui Danantara kepada para pemangku kepentingan, termasuk berbagai asosiasi pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait pertemuan kemarin dengan para asosiasi pengusaha, baik dalam maupun luar negeri, mengenai sosialisasi devisa hasil ekspor dan tata cara ekspor melalui badan usaha milik negara. Hampir seluruh asosiasi mengapresiasi kebijakan ini dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan lembaga yang dibentuk pemerintah,” ungkap Airlangga.

Kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang. Meski efektif diberlakukan mulai tanggal tersebut, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan dinamis. Pemerintah menjadwalkan evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah tiga bulan penerapan guna memastikan seluruh mekanisme berjalan efektif dan tepat sasaran sebelum beroperasi penuh.

“Implementasi ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi tiga bulan pertama pelaksanaan,” tegas Airlangga.

Untuk menjamin kepatuhan dan transparansi, pemerintah menyiapkan sistem pemantauan yang terintegrasi dan berbasis teknologi. Pengawasan aliran devisa dan proses ekspor akan dipantau melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sistem informasi yang terhubung dengan Danantara, serta mekanisme digital yang berjalan otomatis. Hal ini memudahkan pemerintah melacak aliran dana dan barang tanpa menghambat kelancaran usaha.

“Nanti tentu bisa dipantau melalui Bea Cukai, diketahui melalui Danantara, dan melalui sistem. Jadi otomatis termonitor,” jelas Menko Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan aspek pengawasan menjadi kunci utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan distorsi pasar. Ia mengingatkan agar Danantara tidak bertransformasi menjadi entitas monopolis yang merugikan iklim usaha. Oleh karena itu, pemerintah akan menempatkan tim pengawas dari lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, untuk memastikan tata kelola berjalan sehat, bersih, dan lebih baik dibandingkan pengelolaan pada lembaga serupa di masa lalu.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari Kementerian Keuangan maupun kementerian lain. Pengawasan harus lebih baik dari lembaga-lembaga sebelumnya supaya tidak ada praktik yang merugikan,” ujar Purbaya.

Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah agar kekayaan alam Indonesia dikelola secara mandiri, bernilai tambah tinggi, dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sumber: infopublik.id


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama