Pemerintah Kota Kediri Usulkan Tiga Raperda Strategis: Mulai dari Infrastruktur Jalan, Cadangan Pangan, hingga Bantuan Parpol

Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri.
(Dok. Pemkot Kediri)

 TANDAGLOBALNEWS | KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Soekarno Hatta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Selasa, 19 Mei 2026.

Tiga regulasi baru yang diusulkan tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), serta Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, atau yang karib disapa Mbak Wali, hadir langsung untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi dari masing-masing Raperda di hadapan pimpinan dan anggota legislatif.

1. Penataan Infrastruktur Lewat Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota

Dalam pemaparannya, Mbak Wali menekankan bahwa jalan kota merupakan urat nadi perekonomian daerah sekaligus prasarana vital yang mendukung mobilitas harian masyarakat serta pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar pengelolaannya berjalan optimal.

"Diperlukan pengaturan yang jelas agar penyelenggaraan jalan berlangsung terencana, terpadu, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan," ujar Mbak Wali.

Ia menambahkan bahwa ruang lingkup materi yang diatur dalam Raperda ini akan mencakup beberapa poin krusial, antara lain:

  • Pengelompokan status dan fungsi jalan.
  • Kepastian kewenangan penyelenggaraan jalan.
  • Pengaturan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
  • Ruang bagi partisipasi aktif masyarakat.
  • Mekanisme pembinaan sekaligus pengawasan di lapangan.

2. Antispasi Krisis Melalui Raperda Cadangan Pangan (CPPD)

Selain berfokus pada infrastruktur fisik, Pemkot Kediri juga memberikan perhatian serius pada ketahanan pangan daerah dengan mengusulkan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).

Regulasi ini dinilai sangat mendesak demi memproteksi warga Kota Kediri dari berbagai risiko eksternal yang sulit diprediksi, seperti gejolak harga pasar, dampak buruk perubahan iklim, potensi bencana alam, hingga ancaman krisis global. Menurut Mbak Wali, CPPD akan menjadi instrumen atau "sabuk pengaman" strategis bagi pemerintah daerah.

"Ini untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan bagi masyarakat saat terjadi keadaan darurat maupun kerawanan pangan," tegasnya.

3. Dorong Akuntabilitas Lewat Raperda Bantuan Keuangan Parpol

Raperda ketiga yang diajukan menyasar pada aspek penguatan demokrasi dan tata kelola politik lokal. Melalui Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pemkot Kediri ingin mendorong partai politik untuk memaksimalkan perannya dalam mengedukasi masyarakat.

Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fungsi parpol dalam hal pendidikan politik, penyaluran aspirasi rakyat secara berjenjang, hingga proses rekrutmen kepemimpinan yang berkualitas.

Mbak Wali berharap, hadirnya regulasi yang transparan ini dapat membuat partai politik di Kota Kediri semakin profesional dan tertib administrasi.

"Diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance)," pungkasnya.

Dihadiri Jajaran Eksekutif dan Legislatif

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif di Kota Kediri.

Selain Wali Kota, agenda ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Kediri, Penjabat (Pj) Sekda Endang Kartika, para asisten, staf ahli, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kota Kediri, jajaran Direktur BUMD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Ketiga Raperda ini selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan komisi di DPRD Kota Kediri sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama