TANDAGLOBALNEWS | PEKANBARU – Misteri kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di kediamannya, Jalan Umban Sari, Rumbai, Pekanbaru, akhirnya terungkap sepenuhnya. Tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil meringkus empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Aceh Tengah dan Binjai, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan terbaru per 3 Mei 2026, terungkap bahwa aksi keji ini merupakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh mantan menantu korban sendiri.
Kronologi Penangkapan dan Tindakan Tegas
Pengejaran intensif yang dilakukan kepolisian membuahkan hasil setelah para pelaku sempat melarikan diri lintas provinsi. Dua tersangka, termasuk otak pelaku berinisial AF (21), ditangkap di wilayah Aceh Tengah. Sementara dua tersangka lainnya, SL (34), E (39), dan L (22), diringkus di Binjai.
Kapolresta Pekanbaru menyatakan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para tersangka karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas.
Peran Para Pelaku: Berencana Membunuh Satu Keluarga
Hasil pendalaman menunjukkan fakta yang mengejutkan. Tersangka AF (eks menantu) diketahui telah merencanakan aksi ini sejak berada di Medan. Awalnya, komplotan ini hanya berniat melakukan pencurian, namun rencana berubah menjadi pembunuhan berencana.
AF (Perempuan, 21): Bertindak sebagai otak intelektual yang mengatur perjalanan dari Medan ke Pekanbaru dan menentukan target.
SL (Laki-laki, 34): Eksekutor utama yang melakukan penganiayaan berat menggunakan balok kayu hingga korban meninggal dunia.
E dan L: Membantu eksekusi dan bertugas mengamankan barang-barang berharga milik korban.
Ironisnya, para pelaku awalnya berencana menghabisi empat orang yang berada di rumah tersebut. Namun, saat kejadian, hanya korban Dumaris yang berada dalam jangkauan mereka.
Motif: Dendam dan Ekonomi
Kepolisian mengungkapkan ada dua motif utama di balik aksi ini. Pertama adalah sakit hati, di mana AF merasa sering dimarahi oleh korban selama masa pernikahan dengan anak korban. Motif kedua adalah faktor ekonomi, di mana para pelaku ingin menguasai perhiasan dan uang tunai milik korban untuk membiayai pelarian mereka.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah perhiasan emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, serta beberapa perangkat elektronik.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Editor : TandaGlobalnews

Posting Komentar