Tandaglobalnews JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mencatat telah menyalurkan restrukturisasi kredit dan pembiayaan senilai
Rp 17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah yang terdampak bencana
alam di wilayah Sumatera. Data ini merupakan realisasi hingga akhir Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,
menyampaikan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan posisi
Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp 16,3 triliun.
“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan
restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar
Rp 17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Friderica dalam konferensi pers
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis.
Kebijakan relaksasi ini diberikan khusus kepada debitur di
tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terkena
dampak bencana. Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan Peraturan OJK (POJK)
Nomor 19 Tahun 2022.
Masa berlaku perlakuan khusus ini ditetapkan selama tiga
tahun, terhitung sejak tanggal penetapan pada 10 Desember 2025, guna memberikan
kelonggaran bagi masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi mereka.
Di tengah upaya penanganan bencana tersebut, Friderica
memastikan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional tetap terjaga dengan
baik dan stabil.
Hingga Maret 2026, pertumbuhan kredit secara tahunan
(year-on-year) mencapai 9,49 persen dengan total penyaluran mencapai Rp 8.659
triliun. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh kredit investasi yang melonjak
hingga 20,85 persen, diikuti kredit konsumsi 5,88 persen, dan kredit modal
kerja 4,38 persen.
Sementara itu, kualitas aset tetap terjaga dengan rasio
kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level rendah
sebesar 2,1 persen dan NPL net 0,8 persen.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga
tumbuh signifikan sebesar 13,55 persen yoy menjadi Rp 10.230 triliun.
Pertumbuhan ini didorong oleh kenaikan giro 21,37 persen, tabungan 8,36 persen,
dan deposito 11,57 persen.
Sumber: ANTARA.News

Posting Komentar