MODUS BARU! Rayu Lewat TikTok, Pria di Situbondo Gondol Motor Korban Usai Berkencan

TandaGlobalNews| SITUBONDO, Sabtu (2/5/2026) – Sebuah modus kejahatan baru kembali terjadi di Kabupaten Situbondo. Seorang perempuan berinisial EW (38), warga Kecamatan Panarukan, harus menelan pil pahit dan kehilangan kendaraan kesayangannya setelah berkenalan dan berkencan dengan pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Motor yang hilang adalah jenis Honda PCX dengan nomor polisi P 2274 CE. Ternyata, motor tersebut dibawa kabur oleh pria yang selama ini dikenalnya sebagai pasangan kencan, berinisial SA (33), warga Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Kasus ini bermula ketika korban dan pelaku saling kenalan melalui aplikasi media sosial populer, TikTok. Setelah saling bertukar pesan dan merasa cocok, hubungan mereka pun semakin dekat. SA berhasil merayu korban hingga akhirnya keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.

Mereka pun saling bertukar nomor WhatsApp (WA) untuk memudahkan komunikasi dan menjadwalkan pertemuan. Lokasi yang dipilih untuk berkencan adalah di area Alun-alun Kota Situbondo pada malam hari.

"Korban mengendarai motor Honda PCX ke alun-alun menemui pelaku yang sudah menunggu. Begitu bertemu, keduanya berkencan hingga larut malam," ungkap Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawani, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).

Suasana yang awalnya terasa romantis dan akrab pun berubah menjadi momen yang sangat mengejutkan dan merugikan bagi korban. Menjelang dini hari, pelaku mengajak korban untuk pulang karena waktu sudah menunjukkan larut malam.

Dengan sikap yang seolah sangat perhatian dan sopan, pelaku menawarkan diri untuk mengemudikan motor milik korban. Pelaku beralasan agar korban tidak perlu lelah menyetir. Tanpa rasa curiga sedikitpun, korban pun bersedia dan duduk membonceng di belakang.

Perjalanan pun dimulai. Namun, saat mereka sampai di Jalan Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pelaku tiba-tiba menghentikan laju motor.

"Tapi, begitu sampai di lokasi tersebut, pelaku minta korban turun dari motor dengan alasan hendak kencing. Saat korban turun itu, pelaku langsung tancap gas dan membawa kabur motor milik korban," terang AKP Agung dengan tegas.

Korban yang baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu hanya bisa terdiam dan melihat motornya dibawa lari oleh pria yang baru saja dikenalnya itu.

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa naas tersebut ke kantor Polres Situbondo. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti.

Berkat kerja keras dan penyelidikan yang cepat, hanya dalam waktu kurun waktu sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat ini, SA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya yang merugikan orang lain dengan cara menipu dan mengambil alih barang, pelaku kini dijerat dengan pasal yang tegas.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 492 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru," pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta berhati-hati dalam menjadwalkan pertemuan dengan orang asing.

Sumber: ngopibareng.id

#tandaglobalnews #gresiksumpek #situbondo #kriminal #curimotor #tiktok #moduskejahatan #polressitubondo #beritajatim

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama