GEGER! Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas Blora, DPRD Minta Dicopot Sementara

 

TandaGlobalNews | BLORA, Minggu (3/5/2026) – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat tinggi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora menilai adanya ketimpangan atau perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di kasus ini.

Dua pejabat yang menjadi sorotan publik adalah Elsanita Happy Florita, Kepala Puskesmas Sonokidul, dan Dadang Kun Septianto, Kepala Puskesmas Jiken. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah dibongkar secara terbuka oleh suami Elsanita, Subhan Darojat, yang merasa dirugikan.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi publik dan anggota dewan adalah mengapa penanganan kasus ini terkesan berjalan sangat lambat. Padahal, sudah lebih dari satu bulan kasus ini bergulir, namun hingga kini belum ada langkah tegas berupa pemecatan atau pembebasan jabatan sementara dari Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kondisi ini dinilai sangat kontras dengan penanganan kasus pelanggaran yang melibatkan seorang guru SMP di Kecamatan Randublatung beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, Dinas Pendidikan diketahui bertindak sangat cepat.

"Dalam kasus guru SMP Randublatung, Dinas Pendidikan langsung bergerak cepat. Tim investigasi dibentuk dan yang bersangkutan segera dipindahkan dari tugas mengajar. Kalau yang ini kenapa lama?, ini yang jadi pertanyaan publik," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Blora, Achlif Nugroho Widi Utomo.

Achlif menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada kesan "tebang pilih" atau diskriminasi dalam menindak pelanggaran disiplin. Menurutnya, sama-sama ASN, maka mekanisme dan ketegasannya haruslah setara.

"Jangan sampai ada perlakuan berbeda. Sama-sama ASN, harusnya penanganannya juga setara," tegasnya lagi.

Menanggapi kelambanan ini, pihak legislatif telah memanggil pihak eksekutif, khususnya Dinas Kesehatan, untuk dimintai keterangan resmi. Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa sebenarnya tim investigasi sudah bekerja dan usulan tindakan sudah dibuat.

"Diketahui bahwa tim investigasi sebenarnya sudah bekerja dan bahkan telah mengusulkan pembebasan jabatan sementara. Surat pembebasan sementara sudah dibuat dan diajukan. Tinggal proses lanjutan," jelas Achlif.

Jika usulan tersebut disetujui, maka jabatan Kepala Puskesmas yang ditinggalkan akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sementara menunggu keputusan hukum yang tetap.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Blora memberikan alasan tersendiri terkait kenapa proses penanganan kasus ini terasa berlarut-larut. Menurut mereka, hal ini dikarenakan kedua oknum tersebut merupakan ASN struktural, sehingga mekanisme hukum administrasi dan kepegawaiannya jauh lebih panjang dan rumit dibandingkan dengan ASN non-struktural seperti guru.

"Harus melalui kajian lebih dalam, tidak bisa langsung," terang Kepala Dinas Kesehatan Blora, Edi Widayat.

Edi menambahkan bahwa saat ini seluruh berkas pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah rampung dikerjakan dan telah diserahkan ke BKPSDM untuk diproses lebih lanjut.

Meskipun ada penjelasan dari dinas terkait, DPRD tetap menegaskan bahwa proses ini tidak boleh diperpanjang tanpa kejelasan. Kecepatan dan ketegasan dalam memberikan sanksi dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas masih menanti kapan keputusan resmi mengenai pembebasan sementara jabatan bagi Elsanita dan Dadang akan ditandatangani dan diberlakukan.

Sumber: Blora Updates

#tandaglobalnews#Blora #BloraUpdates #KasusASN #DPRDBlora #DinkesBlora #BeritaDaerah #KasusPerselingkuhan #Puskesmas

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama