TandaGlobalNews | SURABAYA, Jumat (8/5/2026) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya mencatatkan keberhasilan besar dalam memerangi kejahatan lintas negara. Tim kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di sejumlah titik strategis di Kota Surabaya, bahkan memiliki cabang hingga ke Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Jumat ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 44 tersangka yang terlibat langsung dalam jaringan kejahatan ini. Pengungkapan ini sekaligus membeberkan praktik gelap perdagangan manusia yang diselubungi tawaran pekerjaan dan perjalanan gratis yang memikat.
Menurut keterangan resmi Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, dari 44 orang yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara asing (WNA) yang sengaja masuk ke Indonesia untuk menjalankan aksi kriminal. Berikut rinciannya:
- 30 WNA asal Tiongkok
- 7 WNA asal Taiwan
- 4 WNA asal Jepang
- 3 Warga Negara Indonesia (WNI)
Para pelaku ini ternyata tidak hanya beroperasi di satu tempat saja. Mereka mendirikan markas komando di beberapa lokasi tersembunyi dan elit agar tidak dicurigai warga sekitar, yaitu di:
1. Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Surabaya
2. Jalan Embong Kenongo, Surabaya
3. Jalan Darmo Permai I, Surabaya
4. Jalan Yosodipuro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Dua sosok yang disebut sebagai otak atau pemimpin utama sindikat ini berinisial Shion dan Akai. Di bawah komando keduanya, jaringan ini menjalankan operasi penipuan yang terstruktur, rapi, dan sangat berbahaya.
Sindikat ini menggunakan cara yang sangat meyakinkan untuk menjerat korbannya. Modus operandi yang diterapkan adalah menawarkan kesempatan emas berupa perjalanan wisata gratis hingga pekerjaan bergaji tinggi melalui aplikasi pesan instan e-signal. Penawaran ini disebar luas menggunakan akun bernama Kurokawa.
Dua korban terakhir yang terungkap berstatus Warga Negara Jepang, bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori. Keduanya diiming-imingi tawaran pekerjaan yang sangat menggiurkan:
- Yuria Kikuchi: Ditawari kerja sebagai Ladies Company (LC) di Vietnam, lengkap dengan fasilitas tiket pesawat pulang-pergi.
- Shikaura Midori: Ditawari posisi staf administrasi atau admin, juga dengan fasilitas transportasi gratis.
Namun, kenyataan pahit menanti keduanya. Alias dibawa ke Vietnam atau pulang kampung, mereka justru dibawa paksa masuk ke wilayah Indonesia, tepatnya ke Surabaya. Di sana, mereka tidak bekerja sesuai janji, melainkan dipaksa menjadi operator atau admin penipuan daring di bawah kendali sindikat tersebut.
Fakta yang lebih mengerikan kembali terungkap dari kasus ini. Polisi menemukan bukti bahwa kedua korban asal Jepang tersebut sebenarnya telah diperjualbelikan. Pemilik akun e-signal yang awalnya merekrut korban, menjual mereka kepada pimpinan sindikat Shion dan Akai dengan nilai transaksi mencapai 25.000 Dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 425 juta per orang.
Setelah jatuh ke tangan sindikat, kebebasan korban sepenuhnya dicabut. Paspor resmi dan seluruh alat komunikasi milik korban langsung disita dan dikunci agar tidak bisa meminta bantuan atau menghubungi keluarga.
Lebih biadab lagi, para korban hidup dalam tekanan dan ancaman seumur hidup. Jika ada yang menolak bekerja, mengeluh, atau meminta pulang, pelaku akan mengeluarkan ancaman seram:
"Kalau tidak mau kerja atau merengek, akan dikirim ke tempat lain yang kondisinya jauh lebih buruk, bahkan diancam akan dijual organ tubuhnya."
Ancaman ini membuat korban hidup dalam ketakutan luar biasa dan terpaksa menjalankan perintah pelaku demi keselamatan nyawa mereka.
Dalam penggerebekan di keempat lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti yang sangat banyak dan beragam, membuktikan betapa besar skala operasi sindikat ini. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Ratusan unit telepon genggam dan kartu SIM
- Komputer, laptop, dan perangkat jaringan internet
- Alat komunikasi Handy Talkie (HT)
- Mesin cetak dokumen/printer
- Buku kamus Bahasa Mandarin
- Seragam lengkap petugas Kepolisian Kota Tokyo, Jepang
- Sejumlah unit kendaraan bermotor dan mobil
- Uang tunai dalam berbagai mata uang: Rupiah Indonesia, Ringgit Malaysia, dan Yuan Tiongkok
Keberadaan seragam polisi asing ini diduga digunakan untuk memanipulasi, menakut-nakuti korban, atau sebagai bagian dari skenario penipuan yang lebih rumit.
Atas rangkaian tindak pidana yang dilakukan, mulai dari penipuan, penyekapan, perdagangan manusia, hingga pemalsuan dokumen dan akses ilegal, ke-44 tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 450 KUHP tentang Penipuan
- Pasal 451 KUHP tentang Penipuan Berlanjut
- Pasal 455 KUHP tentang Penyekapan
- Pasal 492 KUHP tentang Perdagangan Orang
- Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang Kejahatan Melalui Sistem Elektronik
Hukuman yang terancam bagi para pelaku sangat berat, mulai dari penjara bertahun-tahun hingga denda miliaran rupiah.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan menindak tegas kasus ini hingga tuntas, sebagai peringatan keras bagi sindikat kejahatan internasional lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat berlindung atau basis operasi kejahatan mereka. Saat ini, proses pendeportasian bagi WNA dan penuntutan hukum bagi WNI sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Sumber: Memorandum.id / gresiksumpek
#tandaglobalnews #gresiksumpek #surabaya #news #scamming #penipuanonline #perdaganganorang #polrestabessurabaya #kriminal #internasional #hukum

Posting Komentar