Kemendagri Klarifikasi Kabar Keliru: KTP-el Tetap Wajib Digunakan, Fotokopi Masih Diperbolehkan dengan Syarat

 

FOTO:KEMENDAGRI


 

Tandaglobalnews JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara resmi mengeluarkan klarifikasi penting terkait maraknya informasi yang beredar luas di masyarakat maupun media sosial belakangan ini. Informasi tersebut telah menimbulkan pemahaman keliru di kalangan publik, seolah-olah masyarakat tidak lagi perlu menyerahkan atau menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat mengurus pelayanan publik maupun keperluan lainnya, serta anggapan adanya larangan mutlak untuk melakukan fotokopi KTP-el.

Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis (21/5/2026), Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan dengan tegas bahwa pemahaman tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Beliau menjelaskan secara rinci fungsi, aturan penggunaan, serta batasan yang berlaku, agar masyarakat tidak bingung dan tetap terlindungi hak-hak kependudukannya.

“Kami menerima banyak pertanyaan dan masukan dari masyarakat terkait kabar yang berkembang. Oleh karena itu, kami ingin meluruskan sejelas-jelasnya: KTP-el tetap merupakan satu-satunya kartu identitas kependudukan resmi, sah, dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang wajib digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan, administrasi, maupun transaksi yang memerlukan verifikasi identitas diri penduduk,” tegas Teguh Setyabudi di hadapan awak media.

Lebih lanjut, Teguh menguraikan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tetap mewajibkan setiap warga negara menggunakan KTP-el untuk segala keperluan resmi, baik itu berurusan dengan instansi pemerintah, layanan publik, maupun lembaga swasta. Contoh penerapannya sangat luas dan kita temui sehari-hari, seperti saat melakukan proses check-in di hotel atau penginapan, mengurus perbankan, pendaftaran layanan kesehatan, pengajuan dokumen, hingga berbagai keperluan lainnya yang diatur dan diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KTP-el adalah bukti sah identitas, kewarganegaraan, dan tempat tinggal seseorang, sehingga keberadaannya tetap mutlak diperlukan.

Menanggapi kabar mengenai larangan fotokopi KTP-el, Dirjen Dukcapil memberikan penjelasan yang sangat jelas dan rinci untuk mengakhiri keragu-raguan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya MASIH DIPERBOLEHKAN, namun bukan berarti boleh dilakukan sembarangan atau tanpa aturan. Ada ketentuan ketat yang harus dipatuhi demi menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi setiap warga negara.

“Fotokopi KTP-el masih boleh dilakukan dan diminta oleh pihak yang berwenang, asalkan memenuhi dua syarat utama: pertama, fotokopi tersebut benar-benar diperlukan dan relevan dengan keperluan pelayanan yang sedang diurus, dan kedua, penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab, aman, serta mematuhi aturan perlindungan data,” jelas Teguh.

Pihak yang meminta atau menerima fotokopi KTP-el memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang tertera di dalamnya. Dokumen salinan tersebut dilarang diperbanyak tanpa keperluan, disebarluaskan, diserahkan ke pihak lain, atau digunakan untuk tujuan yang tidak ada hubungannya dengan layanan yang diminta. Selain itu, instansi atau lembaga penerima wajib memiliki prosedur penyimpanan yang aman dan wajib memusnahkan dokumen fotokopi tersebut segera setelah tidak lagi dibutuhkan atau setelah masa penyimpanan yang ditetapkan habis. Hal ini bertujuan mencegah risiko penyalahgunaan data, pencurian identitas, maupun kejahatan yang merugikan warga.

Ketentuan ini, lanjut Teguh, didasarkan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua aturan ini menjadi payung hukum utama yang menjamin hak warga negara sekaligus mengikat kewajiban setiap pihak yang mengelola data kependudukan.

“Intinya jangan salah paham. Tidak ada larangan menggunakan KTP-el, malah justru wajib digunakan sebagai identitas resmi. Tidak ada larangan mutlak fotokopi, tapi ada aturan ketat agar data Anda aman. Kami ingin pelayanan tetap lancar, administrasi tertib, namun keamanan data pribadi masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tambah Teguh menegaskan kembali.

Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya. Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikonfirmasi, masyarakat disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kemendagri atau Ditjen Dukcapil melalui kanal-kanal resmi, baik itu situs web maupun media sosial resmi, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menghambat pelayanan kependudukan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kebingungan di masyarakat dapat terjawab sepenuhnya, proses pelayanan berjalan lancar sesuai ketentuan, dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia tetap terjaga dengan baik dan aman.



 ️ Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Ditjen Dukcapil

 

 

#Kemendagri #Dukcapil #KTPElektronik #KTPel #FotokopiKTP #KlarifikasiResmi #PelayananPublik #DataPribadi #PerlindunganData #AdministrasiKependudukan #BeritaResmi #BeritaNasional #PemerintahIndonesiav

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama