![]() |
| FOTO:KEMENDAGRI |
Tandaglobalnews JAKARTA –
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) secara resmi mengeluarkan klarifikasi
penting terkait maraknya informasi yang beredar luas di masyarakat maupun media
sosial belakangan ini. Informasi tersebut telah menimbulkan pemahaman keliru di
kalangan publik, seolah-olah masyarakat tidak lagi perlu menyerahkan atau
menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat mengurus pelayanan
publik maupun keperluan lainnya, serta anggapan adanya larangan mutlak untuk
melakukan fotokopi KTP-el.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Kamis
(21/5/2026), Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan dengan
tegas bahwa pemahaman tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Beliau
menjelaskan secara rinci fungsi, aturan penggunaan, serta batasan yang berlaku,
agar masyarakat tidak bingung dan tetap terlindungi hak-hak kependudukannya.
“Kami menerima banyak pertanyaan dan masukan dari masyarakat
terkait kabar yang berkembang. Oleh karena itu, kami ingin meluruskan
sejelas-jelasnya: KTP-el tetap merupakan satu-satunya kartu identitas
kependudukan resmi, sah, dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia,
yang wajib digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan, administrasi, maupun
transaksi yang memerlukan verifikasi identitas diri penduduk,” tegas Teguh
Setyabudi di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Teguh menguraikan bahwa ketentuan yang berlaku
saat ini tetap mewajibkan setiap warga negara menggunakan KTP-el untuk segala
keperluan resmi, baik itu berurusan dengan instansi pemerintah, layanan publik,
maupun lembaga swasta. Contoh penerapannya sangat luas dan kita temui sehari-hari,
seperti saat melakukan proses check-in di hotel atau penginapan, mengurus
perbankan, pendaftaran layanan kesehatan, pengajuan dokumen, hingga berbagai
keperluan lainnya yang diatur dan diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. KTP-el adalah bukti sah identitas,
kewarganegaraan, dan tempat tinggal seseorang, sehingga keberadaannya tetap
mutlak diperlukan.
Menanggapi kabar mengenai larangan fotokopi KTP-el, Dirjen
Dukcapil memberikan penjelasan yang sangat jelas dan rinci untuk mengakhiri
keragu-raguan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el
pada prinsipnya MASIH DIPERBOLEHKAN, namun bukan berarti boleh dilakukan
sembarangan atau tanpa aturan. Ada ketentuan ketat yang harus dipatuhi demi
menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi setiap warga negara.
“Fotokopi KTP-el masih boleh dilakukan dan diminta oleh
pihak yang berwenang, asalkan memenuhi dua syarat utama: pertama, fotokopi
tersebut benar-benar diperlukan dan relevan dengan keperluan pelayanan yang
sedang diurus, dan kedua, penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab,
aman, serta mematuhi aturan perlindungan data,” jelas Teguh.
Pihak yang meminta atau menerima fotokopi KTP-el memiliki
kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang tertera di
dalamnya. Dokumen salinan tersebut dilarang diperbanyak tanpa keperluan,
disebarluaskan, diserahkan ke pihak lain, atau digunakan untuk tujuan yang
tidak ada hubungannya dengan layanan yang diminta. Selain itu, instansi atau
lembaga penerima wajib memiliki prosedur penyimpanan yang aman dan wajib
memusnahkan dokumen fotokopi tersebut segera setelah tidak lagi dibutuhkan atau
setelah masa penyimpanan yang ditetapkan habis. Hal ini bertujuan mencegah
risiko penyalahgunaan data, pencurian identitas, maupun kejahatan yang
merugikan warga.
Ketentuan ini, lanjut Teguh, didasarkan dan sejalan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua aturan ini menjadi payung
hukum utama yang menjamin hak warga negara sekaligus mengikat kewajiban setiap
pihak yang mengelola data kependudukan.
“Intinya jangan salah paham. Tidak ada larangan menggunakan
KTP-el, malah justru wajib digunakan sebagai identitas resmi. Tidak ada
larangan mutlak fotokopi, tapi ada aturan ketat agar data Anda aman. Kami ingin
pelayanan tetap lancar, administrasi tertib, namun keamanan data pribadi
masyarakat menjadi prioritas utama kami,” tambah Teguh menegaskan kembali.
Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil juga mengimbau seluruh
masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas
kebenarannya. Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikonfirmasi,
masyarakat disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang
dikeluarkan oleh Kemendagri atau Ditjen Dukcapil melalui kanal-kanal resmi,
baik itu situs web maupun media sosial resmi, agar tidak terjadi kesalahpahaman
yang dapat menghambat pelayanan kependudukan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kebingungan di
masyarakat dapat terjawab sepenuhnya, proses pelayanan berjalan lancar sesuai
ketentuan, dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia tetap terjaga
dengan baik dan aman.
✍️
Sumber: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Ditjen Dukcapil
#Kemendagri #Dukcapil #KTPElektronik #KTPel #FotokopiKTP
#KlarifikasiResmi #PelayananPublik #DataPribadi #PerlindunganData
#AdministrasiKependudukan #BeritaResmi #BeritaNasional #PemerintahIndonesiav

Posting Komentar