Tandaglobalnews MALANG – Aksi kejam eksploitasi anak demi uang akhirnya terungkap dan berakhir dengan penangkapan. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Malang berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga secara sistematis memanfaatkan anaknya sendiri untuk mengemis dan mengamen.
Kedua orang tua tersebut berinisial FN (27 tahun) selaku ibu, dan EP (36
tahun) selaku ayah, keduanya merupakan warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten
Malang.
Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial dan dilaporkan oleh
masyarakat. Berdasarkan keterangan Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP
Yulistiana Sri Iriana, modus kejahatan ini sudah berlangsung dalam waktu yang
sangat lama, bahkan dimulai sejak korban masih berusia sangat muda.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui bahwa anak
tersebut sudah dibawa mengamen sejak usianya masih sangat kecil, yaitu baru
berusia dua bulan. Saat itu masih digendong oleh orang tuanya," ungkap AKP
Yulistiana kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Kondisi ini terus berlanjut hingga sang anak tumbuh besar. Ketika
usianya menginjak dua tahun, perlakuan tersebut justru semakin berat. Anak
kecil itu disuruh mengamen atau mengemis sendirian tanpa pendampingan langsung,
hanya dibekali kaleng bekas untuk menampung uang receh.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Car Free Day (CFD) Kanjuruhan,
petugas melihat langsung bagaimana pola kerja mereka. Sang ibu terlihat
mengawasi anaknya dari jarak tertentu sambil membawa peralatan seperti speaker
portabel untuk mendukung aktivitas mengamen.
Sementara itu, sang ayah berperan sebagai pengantar, penjemput, hingga
terkadang ikut bergantian mengamen di lokasi.
"Peran kedua orang tua ini saling melengkapi dan mendukung
aktivitas tersebut. Mereka bekerja sama secara terus-menerus sehingga tindakan
ini jelas masuk dalam kategori dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,"
tegasnya.
Selain di area Stadion Kanjuruhan, diketahui bahwa lokasi operasi mereka
juga mencakup tempat-tempat keramaian lainnya seperti pasar-pasar tradisional
dan pusat keramaian lain di wilayah Malang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan kedua orang tua ini bukan
sekadar meminta-minta, melainkan sudah memenuhi unsur tindak pidana
perlindungan anak. Memanfaatkan anak sebagai alat untuk mencari keuntungan
materi secara terus-menerus merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Kini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih
lanjut di Polres Malang. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan
terhadap anak adalah prioritas utama dan segala bentuk eksploitasi akan
ditindak tegas.
Sumber: detikJatim
#tandaglobalnews #Malang #EksploitasiAnak
#KekerasanPadaAnak #PolresMalang #CFDKanjuruhan #Viral #BeritaJatim #PPAPPO

Posting Komentar