Hanya Demi Rp7.000, Ustadzah di Banjarbaru Dihabisi Secara Keji: Tangis Keluarga Pecah Saat Rekonstruksi

Hasanah (24)
Foto : Hasanah (24) Korban Pembegalan

 TandaGlobalNewsBANJARBARU – Jajaran Polres Banjarbaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan keji yang menimpa seorang ustadzah bernama Hasanah (24) di kawasan Jalan Seledri, Kelurahan Sungai Ulin, Senin (04/05/2026). Dalam proses tersebut, dua tersangka yakni AS (40) dan MFI memperagakan total 50 adegan yang mengungkap betapa terencana dan kejinya aksi mereka.

Rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memperlihatkan awal mula kedua tersangka mengincar korban. Tersangka AS mengakui telah memantau rutinitas korban yang sering melintas di jalan sepi tersebut saat pulang bekerja dari sebuah toko aksesoris di Martapura.

Pada adegan ke-15, diperlihatkan momen saat para pelaku mencegat sepeda motor korban. Tersangka AS kemudian menghantam kepala korban menggunakan balok kayu hingga jatuh tersungkur. Kekejian berlanjut saat korban yang sempat tersadar mencoba berteriak meminta tolong. Untuk membungkam suara korban, tersangka menyumpal mulut Hasanah dengan kaos kaki dan kembali melayangkan pukulan fatal ke bagian kepala.

Kapolres Banjarbaru mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah desakan ekonomi. Tersangka AS berdalih membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk membiayai sekolah keluarganya di Jawa.

"Para pelaku mengira tas hitam yang dibawa korban berisi banyak uang tunai. Namun, setelah korban dihabisi dan jasadnya disembunyikan di semak-semak, pelaku hanya menemukan uang sebesar Rp7.000 dan satu buah handphone," ujar AKBP Pius X Febry Aceng Loda di lokasi rekonstruksi.

Kepolisian memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jeratan hukum berat. Berdasarkan fakta lapangan dan hasil rekonstruksi, tindakan ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Kami menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 339 dan 365 ayat (3) KUHP. Mengingat kekejian dan perencanaan yang dilakukan, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Jalannya rekonstruksi juga diwarnai isak tangis dari pihak keluarga korban yang hadir melihat proses tersebut dari jarak aman. Ibu sambung Hasanah meminta agar aparat penegak hukum memberikan vonis yang seberat-beratnya. Korban dikenal sebagai sosok yang santun dan berdedikasi tinggi mengajar di pondok pesantren.

Saat ini, berkas perkara sedang dipercepat oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru agar proses persidangan bisa segera dilaksanakan.

Editor : TandaGlobalnews

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama