Tandaglobalnews SURABAYA – Seorang oknum guru honorer berinisial MSM (25 tahun), warga asal Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswinya sendiri, berinisial Bunga (14 tahun), yang bersekolah di sebuah SMP swasta di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan dan Penegakan Peraturan (Satres PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya, setelah adanya laporan dari pihak korban terkait tindakan asusila yang dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, yang videonya diunggah di akun media
sosial Instagram @lutfhie.daily, MSM mengaku memulai aksinya dengan pendekatan
halus dan memanfaatkan perannya sebagai pendidik. Awalnya, ia mendekati korban
dengan cara menanyakan alasan siswi tersebut sering datang terlambat ke
sekolah. Dari pertemuan itu, hubungan keduanya semakin dekat hingga tersangka
mengaku menganggap korban layaknya adik sendiri, dan kondisi itu berlangsung
selama beberapa bulan hingga ia merasa memiliki kedekatan emosional.
“Dia itu sering telat, saya tanya kenapa kok sering telat. Sempat dekat
kayak adik kakak gitu, Pak. Beberapa bulan saya nyaman dengan dia. Ya Pak, itu
modusnya. Pertama kali ngajak di laboratorium komputer, setelah pulang
sekolah,” ungkap MSM saat diinterogasi pada Minggu, 17 Mei 2026.
Aksi kejahatan itu bermula di ruang laboratorium komputer usai jam
belajar berakhir. Di tempat itu, MSM mengaku mulai bertindak bejat dengan
mencium dan meraba-raba bagian tubuh sensitif korban. Saat kejadian pertama,
korban diketahui sempat berontak dan berusaha melarikan diri dari tempat kejadian.
Namun, seminggu setelah insiden tersebut, tersangka kembali bertindak makin
beringas dan nekat melakukan persetubuhan terhadap korban. Lokasi kejadian pun
bergeser, bukan lagi di laboratorium, melainkan di kamar mandi lingkungan
sekolah.
“Satu minggu kemudian main lagi, tapi bukan di lab, tapi di kamar
mandi,” tambahnya mengakui perbuatannya.
Tindakan tak senonoh dan persetubuhan itu ternyata tidak hanya terjadi
satu atau dua kali saja. Menurut keterangan Kasatres PPA dan PPO Polrestabes
Surabaya, Kompol Melatisari, yang didasarkan pada keterangan langsung dari
korban, perbuatan keji itu dilakukan tersangka berulang kali hingga mencapai
angka sekitar 10 kali kejadian selama rentang waktu beberapa bulan.
“Kalau pengakuan korban, kejadiannya sekitar 10 kali. Itu kan terjadi
dalam rentang beberapa bulan. Korban satu orang, berusia 14 tahun,” tegas
Kompol Melatisari.
Selain di lingkungan sekolah, penyelidikan kepolisian juga menemukan
fakta bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan tersebut juga kerap dilakukan
tersangka di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Sukomanunggal, tidak
jauh dari lokasi sekolah korban berada.
Atas rangkaian perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan
tersebut, pihak kepolisian akhirnya menangkap dan menetapkan MSM sebagai
tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana
kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan
akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan
keluarga, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang menyalahgunakan
jabatan dan kepercayaan di lingkungan pendidikan.
Sumber: radarsurabaya
#tandaglobalnews #surabaya #news #lamongan #KasusRudapaksa #Pendidik
#Hukum
.jpeg)
Posting Komentar