Guru Honorer di Surabaya Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi di Lingkungan Sekolah


Tandaglobalnews SURABAYA – Seorang oknum guru honorer berinisial MSM (25 tahun), warga asal Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswinya sendiri, berinisial Bunga (14 tahun), yang bersekolah di sebuah SMP swasta di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan dan Penegakan Peraturan (Satres PPA dan PPO) Polrestabes Surabaya, setelah adanya laporan dari pihak korban terkait tindakan asusila yang dilakukan tersangka berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, yang videonya diunggah di akun media sosial Instagram @lutfhie.daily, MSM mengaku memulai aksinya dengan pendekatan halus dan memanfaatkan perannya sebagai pendidik. Awalnya, ia mendekati korban dengan cara menanyakan alasan siswi tersebut sering datang terlambat ke sekolah. Dari pertemuan itu, hubungan keduanya semakin dekat hingga tersangka mengaku menganggap korban layaknya adik sendiri, dan kondisi itu berlangsung selama beberapa bulan hingga ia merasa memiliki kedekatan emosional.

 

“Dia itu sering telat, saya tanya kenapa kok sering telat. Sempat dekat kayak adik kakak gitu, Pak. Beberapa bulan saya nyaman dengan dia. Ya Pak, itu modusnya. Pertama kali ngajak di laboratorium komputer, setelah pulang sekolah,” ungkap MSM saat diinterogasi pada Minggu, 17 Mei 2026.

 

Aksi kejahatan itu bermula di ruang laboratorium komputer usai jam belajar berakhir. Di tempat itu, MSM mengaku mulai bertindak bejat dengan mencium dan meraba-raba bagian tubuh sensitif korban. Saat kejadian pertama, korban diketahui sempat berontak dan berusaha melarikan diri dari tempat kejadian. Namun, seminggu setelah insiden tersebut, tersangka kembali bertindak makin beringas dan nekat melakukan persetubuhan terhadap korban. Lokasi kejadian pun bergeser, bukan lagi di laboratorium, melainkan di kamar mandi lingkungan sekolah.

 

“Satu minggu kemudian main lagi, tapi bukan di lab, tapi di kamar mandi,” tambahnya mengakui perbuatannya.

 

Tindakan tak senonoh dan persetubuhan itu ternyata tidak hanya terjadi satu atau dua kali saja. Menurut keterangan Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, yang didasarkan pada keterangan langsung dari korban, perbuatan keji itu dilakukan tersangka berulang kali hingga mencapai angka sekitar 10 kali kejadian selama rentang waktu beberapa bulan.

 

“Kalau pengakuan korban, kejadiannya sekitar 10 kali. Itu kan terjadi dalam rentang beberapa bulan. Korban satu orang, berusia 14 tahun,” tegas Kompol Melatisari.

 

Selain di lingkungan sekolah, penyelidikan kepolisian juga menemukan fakta bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan tersebut juga kerap dilakukan tersangka di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Sukomanunggal, tidak jauh dari lokasi sekolah korban berada.

 

Atas rangkaian perbuatan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan tersebut, pihak kepolisian akhirnya menangkap dan menetapkan MSM sebagai tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menjadi peringatan keras bagi siapapun yang menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan di lingkungan pendidikan.

 

Sumber: radarsurabaya

 

#tandaglobalnews #surabaya #news #lamongan #KasusRudapaksa #Pendidik #Hukum

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama