GEGER! Diduga Bongkar Makam yang Dianggap Waliyullah, Seorang Pria di Sidoarjo Diamankan Polisi

TandaGlobalNews | SIDOARJO, Minggu (3/5/2026) – Kasus dugaan perusakan dan pembongkaran bangunan makam yang dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai makam Waliyullah di kawasan Pasar Taman, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial SA (45) yang diduga kuat sebagai pelaku aksi tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menyebar melalui media sosial pada tanggal 19 April 2026 lalu. Menyikapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lokasi kejadian.

"Setelah menerima pengaduan, kami langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan benar ditemukan adanya pembongkaran terhadap bangunan makam yang berada di pojok barat Pasar Taman," ujar Panit Reskrim Polsek Taman, Andri Tri Sasongko, kepada awak media, Minggu (3/5/2026).

Lokasi makam yang menjadi objek permasalahan ini terletak di Jalan Raya Stasiun, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Bagi sebagian besar warga sekitar dan masyarakat luas, makam ini dikenal sebagai makam seorang Waliyullah bernama Mbah Djirjo Joyo Ulomo. Keberadaan makam ini pun kerap menjadi tempat ziarah dan tujuan orang-orang yang ingin berdoa atau memohon berkah.

Namun, kondisi fisik makam tersebut kini telah berubah total akibat adanya aksi pembongkaran yang diduga dilakukan oleh SA.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Taman, polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian secara detail. Di antara saksi yang diperiksa adalah Imam Hidayat (52) dan H. Imam (45).

Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa aksi pembongkaran tersebut dilakukan secara bertahap oleh pelaku. Aksi tersebut terjadi pada rentang tanggal 15 hingga 17 April 2026, yang dilakukan pada siang hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku, SA, pada tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan secara mendalam.

Saat menjalani proses interogasi, SA memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan terkait motif tindakannya. Menurut pengakuannya, ia melakukan pembongkaran tersebut karena ia meyakini bahwa makam yang dianggap Waliyullah oleh masyarakat itu sebenarnya bukanlah makam asli.

"Menurut pengakuannya, makam itu disebut sebagai makam buatan orang tuanya yang berisi kitab suci Al-Quran dan kerangka mainan," jelas Andri menirangkan isi pengakuan pelaku.

Dengan keyakinan tersebut, pelaku merasa berhak atau memiliki alasan untuk merobohkan dan membongkar bangunan makam tersebut, meskipun hal itu menuai kemarahan dan protes dari masyarakat yang meyakini sebaliknya.

Untuk memastikan kebenaran dan status hukum dari makam tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak kelurahan setempat serta tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap mengetahui sejarah lokasi tersebut.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari informasi yang berhasil dihimpun, ternyata status dan asal-usul keberadaan makam tersebut masih belum jelas dan simpang siur.

"Bahkan ada keterangan dari tokoh setempat yang menyebut makam tersebut bukan makam Waliyullah," tambah Andri.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat di satu sisi masyarakat luas menganggapnya sebagai makam keramat, namun di sisi lain keterangan resmi maupun dari tokoh lokal justru menyebutkan hal yang berbeda.

Dalam proses penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti tersebut berupa sisa-sisa material bangunan, seperti kayu dan puing-puing hasil bongkaran makam.

Atas perbuatannya, SA kini dijerat dengan hukum yang tegas. Ia dilaporkan menggunakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Umum, khususnya mengenai perusakan barang.

Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV.

Meski telah diamankan dan dijadikan tersangka, hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap SA. Pelaku saat ini dikenakan status wajib lapor sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Hal ini dilakukan karena hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau ahli waris dari makam tersebut. Padahal, status ahli waris maupun pemilik hak atas tanah dan bangunan makam itu sendiri hingga kini masih belum diketahui secara pasti.

"Kami masih menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan atau ahli waris makam, yang hingga kini belum diketahui," pungkas Andri.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, mengingat adanya perbedaan pandangan antara keyakinan masyarakat dengan fakta yang diungkap oleh pelaku maupun keterangan pihak setempat. Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya.

Sumber: detikJatim

#tandaglobalnews#gresiksumpek #sidoarjo #news #viral #PolsekTaman #MakamWaliyullah #KasusHukum #PasarTaman #DetikJatim #BeritaJatim #JatimUpdate

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama