Tandaglobalnews JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi
Putra atau yang biasa disapa VAP, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Penahanan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026) di Rumah Tahanan Polda Jambi,
setelah ia dan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif di ruang
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai
pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ketiganya
sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda resmi menjadi tahanan
polisi.
Selain VAP, dua orang lain yang juga ditahan
adalah Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David
Hadi Husman yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
Keputusan penahanan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda
Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia. Dalam keterangannya kepada
wartawan, Taufik menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses
penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara.
"Benar, saudara VAP selaku mantan pejabat
Kadisdik Provinsi Jambi, serta Bukri dan David, sudah kami tahan di Rutan Polda
Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, karena berkas perkara
sudah mencapai tahap P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk dari
jaksa," ujar Taufik. Ia juga menambahkan bahwa penahanan ini merupakan
langkah hukum yang sah setelah seluruh syarat prosedural terpenuhi.
Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2021.
Total anggaran yang dialokasikan saat itu mencapai Rp121 miliar, namun hasil
audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi
menemukan adanya penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp21,8 miliar.
Menurut penjelasan Taufik, penyimpangan terjadi
dalam proses pengadaan alat praktik dan perlengkapan pendidikan untuk SMK di
seluruh wilayah Provinsi Jambi. Polisi menemukan bukti adanya praktik
peningkatan harga barang (mark up), persekongkolan dalam proses lelang, serta
pembagian keuntungan atau komisi yang dilakukan secara tersembunyi antara pihak
dinas dan penyedia jasa.
"Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam
mengatur proses pengadaan sehingga harga barang yang dibayarkan jauh lebih
tinggi dari harga pasar. Uang selisih yang dihasilkan dari praktik tersebut
kemudian dibagi-bagi di antara mereka. Hal ini jelas merugikan kepentingan
negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Jambi," jelas
Taufik.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, ketiga tersangka
kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang
dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan
dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persekongkolan.
Jika terbukti bersalah, mereka berisiko dihukum penjara seumur hidup atau
hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda
sebesar paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2025,
ketiga orang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui
proses gelar perkara yang mendalam. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi
memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat dinas, staf administrasi, hingga
penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena
melibatkan pejabat tinggi dinas pendidikan, lembaga yang seharusnya berperan
dalam memajukan kualitas pendidikan masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan
untuk membeli alat praktik yang memadai, memperbaiki fasilitas sekolah, dan
meningkatkan kualitas pengajaran, malah disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi.
Saat ini, tim penyidik masih terus
menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
untuk proses penuntutan. Taufik menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas
setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa memandang jabatan atau
kedudukan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tidak ada orang yang kebal hukum, dan setiap pelaku korupsi harus bertanggung
jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Masyarakat Jambi pun menyambut baik langkah
polisi dalam menindak kasus ini. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi
pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam
mengelola uang negara dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dipegangnya.
#EksKadisdikJambi #KorupsiDAKSMK #PoldaJambi
#KombesPolTaufik #KerugianNegara21Miliar #HukumTegas
Tandaglobalnews JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi, Varial Adhi Putra atau yang biasa disapa VAP, akhirnya resmi ditahan
oleh pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026) di Rumah
Tahanan Polda Jambi, setelah ia dan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan
intensif di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Jambi mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Saat keluar dari ruang
pemeriksaan, ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda
resmi menjadi tahanan polisi.
Selain VAP, dua orang lain yang juga ditahan
adalah Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan
David Hadi Husman yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek
tersebut. Keputusan penahanan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus
Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia. Dalam keterangannya kepada
wartawan, Taufik menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses
penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara.
"Benar, saudara VAP selaku mantan pejabat
Kadisdik Provinsi Jambi, serta Bukri dan David, sudah kami tahan di Rutan Polda
Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, karena berkas perkara
sudah mencapai tahap P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk dari
jaksa," ujar Taufik. Ia juga menambahkan bahwa penahanan ini merupakan
langkah hukum yang sah setelah seluruh syarat prosedural terpenuhi.
Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2021.
Total anggaran yang dialokasikan saat itu mencapai Rp121 miliar, namun hasil
audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi
menemukan adanya penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara
sebesar Rp21,8 miliar.
Menurut penjelasan Taufik, penyimpangan terjadi
dalam proses pengadaan alat praktik dan perlengkapan pendidikan untuk SMK di
seluruh wilayah Provinsi Jambi. Polisi menemukan bukti adanya praktik
peningkatan harga barang (mark up), persekongkolan dalam proses lelang, serta
pembagian keuntungan atau komisi yang dilakukan secara tersembunyi antara pihak
dinas dan penyedia jasa.
"Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam
mengatur proses pengadaan sehingga harga barang yang dibayarkan jauh lebih
tinggi dari harga pasar. Uang selisih yang dihasilkan dari praktik tersebut
kemudian dibagi-bagi di antara mereka. Hal ini jelas merugikan kepentingan
negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Jambi," jelas
Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan
bukti, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana
korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
yang digabungkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang persekongkolan. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko dihukum penjara
seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun, serta denda sebesar paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2025,
ketiga orang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui
proses gelar perkara yang mendalam. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi
memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat dinas, staf administrasi, hingga
penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena
melibatkan pejabat tinggi dinas pendidikan, lembaga yang seharusnya berperan
dalam memajukan kualitas pendidikan masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan
untuk membeli alat praktik yang memadai, memperbaiki fasilitas sekolah, dan
meningkatkan kualitas pengajaran, malah disalahgunakan untuk kepentingan
pribadi.
Saat ini, tim penyidik masih terus
menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi
untuk proses penuntutan. Taufik menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas
setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa memandang jabatan atau
kedudukan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Tidak ada orang yang kebal hukum, dan setiap pelaku korupsi harus bertanggung
jawab atas perbuatannya," tegasnya.
Masyarakat Jambi pun menyambut baik langkah
polisi dalam menindak kasus ini. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi
pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam
mengelola uang negara dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dipegangnya.
SUMBER BERITA:Jambi independent
#tandaglobalnews#EksKadisdikJambi #KorupsiDAKSMK #PoldaJambi
#KombesPolTaufik #KerugianNegara21Miliar #HukumTegas

Posting Komentar