Eks Kadisdik Jambi Resmi Ditahan, Kombes Pol Taufik Beberkan Perkara Korupsi Dana Rp21,8 Miliar

 



Tandaglobalnews JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra atau yang biasa disapa VAP, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026) di Rumah Tahanan Polda Jambi, setelah ia dan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda resmi menjadi tahanan polisi.

Selain VAP, dua orang lain yang juga ditahan adalah Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David Hadi Husman yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut. Keputusan penahanan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia. Dalam keterangannya kepada wartawan, Taufik menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara.

"Benar, saudara VAP selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi, serta Bukri dan David, sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, karena berkas perkara sudah mencapai tahap P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa," ujar Taufik. Ia juga menambahkan bahwa penahanan ini merupakan langkah hukum yang sah setelah seluruh syarat prosedural terpenuhi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2021. Total anggaran yang dialokasikan saat itu mencapai Rp121 miliar, namun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan adanya penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.

Menurut penjelasan Taufik, penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan alat praktik dan perlengkapan pendidikan untuk SMK di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Polisi menemukan bukti adanya praktik peningkatan harga barang (mark up), persekongkolan dalam proses lelang, serta pembagian keuntungan atau komisi yang dilakukan secara tersembunyi antara pihak dinas dan penyedia jasa.

"Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam mengatur proses pengadaan sehingga harga barang yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari harga pasar. Uang selisih yang dihasilkan dari praktik tersebut kemudian dibagi-bagi di antara mereka. Hal ini jelas merugikan kepentingan negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Jambi," jelas Taufik.Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persekongkolan. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2025, ketiga orang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat dinas, staf administrasi, hingga penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dinas pendidikan, lembaga yang seharusnya berperan dalam memajukan kualitas pendidikan masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli alat praktik yang memadai, memperbaiki fasilitas sekolah, dan meningkatkan kualitas pengajaran, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, tim penyidik masih terus menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses penuntutan. Taufik menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada orang yang kebal hukum, dan setiap pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Masyarakat Jambi pun menyambut baik langkah polisi dalam menindak kasus ini. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola uang negara dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dipegangnya.

#EksKadisdikJambi #KorupsiDAKSMK #PoldaJambi #KombesPolTaufik #KerugianNegara21Miliar #HukumTegas

 

Tandaglobalnews JAMBI - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra atau yang biasa disapa VAP, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026) di Rumah Tahanan Polda Jambi, setelah ia dan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ketiganya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tanda resmi menjadi tahanan polisi.

Selain VAP, dua orang lain yang juga ditahan adalah Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan David Hadi Husman yang berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut. Keputusan penahanan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia. Dalam keterangannya kepada wartawan, Taufik menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara.

"Benar, saudara VAP selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi, serta Bukri dan David, sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, karena berkas perkara sudah mencapai tahap P19 atau perlu dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa," ujar Taufik. Ia juga menambahkan bahwa penahanan ini merupakan langkah hukum yang sah setelah seluruh syarat prosedural terpenuhi.

Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun anggaran 2021. Total anggaran yang dialokasikan saat itu mencapai Rp121 miliar, namun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menemukan adanya penyimpangan serius yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar.

Menurut penjelasan Taufik, penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan alat praktik dan perlengkapan pendidikan untuk SMK di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Polisi menemukan bukti adanya praktik peningkatan harga barang (mark up), persekongkolan dalam proses lelang, serta pembagian keuntungan atau komisi yang dilakukan secara tersembunyi antara pihak dinas dan penyedia jasa.

"Ketiga tersangka diduga bersekongkol dalam mengatur proses pengadaan sehingga harga barang yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari harga pasar. Uang selisih yang dihasilkan dari praktik tersebut kemudian dibagi-bagi di antara mereka. Hal ini jelas merugikan kepentingan negara dan menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Jambi," jelas Taufik.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang digabungkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persekongkolan. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Desember 2025, ketiga orang ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat dinas, staf administrasi, hingga penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dinas pendidikan, lembaga yang seharusnya berperan dalam memajukan kualitas pendidikan masyarakat. Uang yang seharusnya digunakan untuk membeli alat praktik yang memadai, memperbaiki fasilitas sekolah, dan meningkatkan kualitas pengajaran, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, tim penyidik masih terus menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses penuntutan. Taufik menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, tanpa memandang jabatan atau kedudukan. "Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada orang yang kebal hukum, dan setiap pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

Masyarakat Jambi pun menyambut baik langkah polisi dalam menindak kasus ini. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola uang negara dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dipegangnya.

 

 

SUMBER BERITA:Jambi independent

 

#tandaglobalnews#EksKadisdikJambi #KorupsiDAKSMK #PoldaJambi #KombesPolTaufik #KerugianNegara21Miliar #HukumTegas

 

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama