Diduga Tunjangan BPD “Raib”, Warga Soroti Kekosongan 4 Anggota BPD Desa Sifitubanua Selama 5 Tahun


 TandaGlobalNews | Nias Selatan — Persoalan pembayaran tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifitubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, mulai menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dari total 9 anggota BPD yang tercatat, sebanyak 4 orang disebut sudah tidak aktif sejak tahun 2021 hingga 2026 karena meninggalkan desa dan keluar dari Pulau Nias.

Ironisnya, selama kurang lebih lima tahun kekosongan tersebut tidak pernah dilakukan pergantian anggota BPD, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran tunjangan lembaga desa tersebut.

Diketahui, setiap anggota BPD menerima tunjangan sebesar Rp450.000 per bulan atau sekitar Rp5.400.000 per tahun. Jika dikalkulasikan selama lima tahun, maka masing-masing anggota yang tidak aktif seharusnya memiliki hak tunjangan sebesar Rp27.000.000.

Dengan jumlah 4 anggota yang sudah lama tidak aktif, total anggaran tunjangan yang dipertanyakan masyarakat mencapai sekitar Rp135.000.000.

Warga mempertanyakan kejelasan anggaran tersebut. Apakah dana itu masih tersimpan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), atau justru telah digunakan untuk kepentingan lain.

“Kalau memang anggota BPD itu sudah tidak aktif dan tidak lagi menjalankan tugas selama bertahun-tahun, seharusnya ada penjelasan resmi terkait anggaran tunjangannya. Jangan sampai menimbulkan dugaan penyalahgunaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Selain itu, seorang warga berinisial AN juga dikabarkan membuat postingan di media sosial yang menyoroti dugaan bahwa selama dua periode kepemimpinan kepala desa di Sifitubanua, hak-hak aparat desa tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak terkait, baik pemerintah kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa, khususnya terkait pembayaran tunjangan BPD.

Masyarakat berharap adanya transparansi agar polemik tersebut tidak terus berkembang dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Penulis : Deni Zega


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama