Diduga Tolak Pasien Tanpa Rujukan, RS Bethesda Gunungsitoli Jadi Sorotan


                    


Tandaglobalnews Gunungsitoli, 16 Mei 2026 — Pelayanan di Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli menjadi sorotan setelah seorang pasien berinisial SB mengaku ditolak saat hendak berobat sakit gigi pada Jumat (16/05/2026).

Menurut pengakuan SB yang juga berprofesi sebagai wartawan, dirinya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena mengalami sakit gigi dan berniat mencabut gigi yang sakit tersebut. Namun saat melakukan pendaftaran, petugas pelayanan disebut menanyakan surat rujukan dari puskesmas.

“Petugas bertanya apakah ada rujukan dari puskesmas. Saya jawab tidak ada karena kondisi gigi sedang sakit. Tetapi pihak pelayanan menyampaikan tidak bisa dilayani tanpa rujukan,” ungkap SB.


SB menilai pelayanan tersebut bertentangan dengan semangat pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien dibanding administrasi.


Menanggapi hal itu, Koordinator LSM KCBI Gunungsitoli, Helpi Zebua, menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi darurat hanya karena persoalan administrasi atau surat rujukan.


Ia mengacu pada Pasal 174 dan Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat.


“Dalam kondisi darurat, rumah sakit dilarang menolak pasien, meminta uang muka, ataupun mendahulukan urusan administrasi termasuk surat rujukan,” tegasnya.


Berdasarkan Pasal 174 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan guna menyelamatkan nyawa pasien dan mencegah kecacatan.


Sementara itu, Pasal 438 mengatur sanksi pidana bagi pimpinan rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat. Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta apabila pasien selamat, dan pidana hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar apabila mengakibatkan kecacatan atau kematian.


Selain sanksi pidana, rumah sakit juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penolakan pasien tersebut.


Penulisa : Deni Zega

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama