TANDAGLOBALNEWS | MESUJI – Insiden pembakaran dua bangunan di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, bukan sekadar aksi anarkistis tanpa alasan. Penelusuran mendalam mengungkap adanya gunung es persoalan asusila yang memicu kemarahan kolektif warga hingga berujung pada aksi main hakim sendiri.
Pemicu utama gejolak ini adalah dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren berinisial NM terhadap belasan santriwati. Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat setempat, dugaan aksi bejat ini disinyalir telah berlangsung lama, namun baru terungkap setelah beberapa korban mulai berani bersuara kepada orang tua mereka.
Modus yang digunakan diduga berupa penyalahgunaan relasi kuasa, di mana pelaku menggunakan otoritasnya sebagai guru dan pengasuh untuk mengintimidasi korban agar tutup mulut. Hal inilah yang menyebabkan luka mendalam dan kemarahan besar di tengah masyarakat Desa Tanjung Mas Jaya yang sebelumnya menaruh kepercayaan penuh pada institusi tersebut.
Sebelum aksi pembakaran terjadi, sebenarnya telah ada upaya mediasi. Warga melalui perangkat desa telah meminta NM untuk meninggalkan wilayah Mesuji Timur agar proses hukum berjalan kondusif dan menjaga psikologis para korban.
- Kembalinya Terduga Pelaku: NM dilaporkan kembali terlihat di lingkungan ponpes, yang dianggap warga sebagai bentuk tantangan terhadap kesepakatan pengusiran sebelumnya.
- Kekhawatiran Barang Bukti: Adanya kecurigaan warga bahwa kembalinya pengasuh tersebut bertujuan untuk memengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan jejak dugaan tindak pidana asusila yang sedang diselidiki.
- Kelambatan Proses Hukum: Massa merasa proses hukum terhadap dugaan pencabulan berjalan lambat, sehingga mereka memilih jalan pintas untuk memberikan "hukuman" sosial.
Buntut dari kejadian ini, Kementerian Agama (Kemenag) Mesuji memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di Ponpes Nurul Jadid dihentikan total.
"Fokus kami saat ini adalah perlindungan saksi dan korban. Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk melakukan pendampingan trauma healing. Korban tidak hanya mengalami trauma akibat dugaan pencabulan, tapi juga ketakutan melihat aksi massa yang anarkis," ujar perwakilan Kemenag setempat.
Polres Mesuji kini menangani dua perkara sekaligus:
- Kasus Asusila: Pemeriksaan intensif terhadap NM terkait laporan pencabulan belasan santriwati.
- Kasus Perusakan: Penyelidikan terhadap provokator aksi pembakaran yang mengakibatkan kerugian material dan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Kami pastikan kasus asusila ini akan diusut tuntas. Kami minta warga memercayakan proses hukum kepada kami dan tidak lagi melakukan aksi anarkis yang justru bisa merugikan diri sendiri," tegas Kapolres Mesuji.

Posting Komentar