WASPADA TAPI TENANG! TNI Jelaskan Alasan Kapal AS Bisa Lewat Bebas


 




TandaGlobalNews JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) secara resmi mengonfirmasi keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di perairan Selat Malaka. Pihak militer menegaskan bahwa aktivitas pelayaran tersebut sepenuhnya sah dan tidak melanggar hukum laut internasional maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa kapal perang AS tersebut tengah menjalankan hak yang diakui secara global, yaitu Hak Lintas Transit atau Transit Passage.

Berdasarkan pantauan melalui sistem Automatic Identification System (AIS), kapal yang terdeteksi adalah USS Miguel Keith. Kapal ini terpantau berada di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pada saat itu, kapal bergerak dengan kecepatan sekitar 13,1 knot dan mengarah ke arah Barat Laut. Kapal tersebut tercatat berlayar terus tanpa berhenti di wilayah perairan Indonesia dan hanya melewati jalur pelayaran yang telah ditentukan.

Laksamana Pertama Tunggul menegaskan bahwa Selat Malaka dikategorikan sebagai strait used for international navigation atau selat yang digunakan khusus untuk lalu lintas pelayaran internasional. Oleh karena itu, semua kapal, termasuk kapal perang asing, memiliki hak untuk melintas tanpa perlu meminta izin khusus kepada negara pantai, selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," jelas Kadispenal dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Artinya, Indonesia terikat dan menghormati aturan tersebut, termasuk hak lintas transit bagi kapal asing.

Meskipun memiliki hak untuk melintas, TNI AL menegaskan bahwa kapal asing tetap wajib mematuhi aturan ketat, antara lain:

- Tidak melakukan aktivitas apa pun selain pelayaran transit yang terus berjalan.

- Tidak boleh mengancam atau menggunakan kekuatan yang bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

- Wajib mematuhi peraturan keselamatan pelayaran internasional (COLREGs) dan peraturan perlindungan lingkungan laut.

- Tidak boleh berhenti, berlabuh, atau melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan transit normal.

TNI AL memastikan bahwa setiap pergerakan kapal asing yang melintas di wilayah yurisdiksi Indonesia selalu dipantau secara ketat dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan, keamanan, dan keselamatan wilayah perairan negara.

"Kami selalu memantau setiap gerak-gerik kapal asing. Selama mereka mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional, maka aktivitas tersebut dianggap sah dan wajar sebagai bagian dari lalu lintas internasional," tambahnya.

Keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka bukanlah hal yang melanggar hukum, melainkan merupakan hak yang dijamin oleh konvensi internasional. TNI AL terus menjaga kewaspadaan dan memastikan bahwa setiap kapal yang melintas tetap menghormati kedaulatan dan aturan yang berlaku di perairan Indonesia.

Situasi saat ini dinilai aman dan terkendali, dengan pengawasan maksimal dari unsur pertahanan dan keamanan laut negara.

 

#TandaGlobalNewz#TNIAL #SelatMalaka #KapalPerangAS #HukumLaut #UNCLOS1982 #KeamananLaut #BeritaUpdate

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama