TandaGlobalNews JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) secara resmi mengonfirmasi keberadaan kapal
perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di perairan Selat
Malaka. Pihak militer menegaskan bahwa aktivitas pelayaran tersebut
sepenuhnya sah dan tidak melanggar hukum laut internasional maupun peraturan
yang berlaku di Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal),
Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa kapal perang AS tersebut tengah
menjalankan hak yang diakui secara global, yaitu Hak Lintas Transit atau
Transit Passage.
Berdasarkan pantauan melalui sistem Automatic
Identification System (AIS), kapal yang terdeteksi adalah USS Miguel Keith.
Kapal ini terpantau berada di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April
2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat itu, kapal bergerak dengan kecepatan
sekitar 13,1 knot dan mengarah ke arah Barat Laut. Kapal tersebut tercatat
berlayar terus tanpa berhenti di wilayah perairan Indonesia dan hanya melewati
jalur pelayaran yang telah ditentukan.
Laksamana Pertama Tunggul menegaskan bahwa
Selat Malaka dikategorikan sebagai strait used for international navigation
atau selat yang digunakan khusus untuk lalu lintas pelayaran internasional.
Oleh karena itu, semua kapal, termasuk kapal perang asing, memiliki hak untuk
melintas tanpa perlu meminta izin khusus kepada negara pantai, selama mematuhi
ketentuan yang berlaku.
"Pelayaran semata-mata untuk tujuan
transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian
laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya. Hal tersebut
berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982," jelas Kadispenal dalam
keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi
Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Artinya, Indonesia terikat dan menghormati aturan tersebut, termasuk hak lintas
transit bagi kapal asing.
Meskipun memiliki hak untuk melintas, TNI AL
menegaskan bahwa kapal asing tetap wajib mematuhi aturan ketat, antara lain:
- Tidak melakukan
aktivitas apa pun selain pelayaran transit yang terus berjalan.
- Tidak boleh
mengancam atau menggunakan kekuatan yang bertentangan dengan prinsip hukum
internasional.
- Wajib mematuhi
peraturan keselamatan pelayaran internasional (COLREGs) dan peraturan
perlindungan lingkungan laut.
- Tidak boleh
berhenti, berlabuh, atau melakukan kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan
transit normal.
TNI AL memastikan bahwa setiap pergerakan
kapal asing yang melintas di wilayah yurisdiksi Indonesia selalu dipantau
secara ketat dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kedaulatan,
keamanan, dan keselamatan wilayah perairan negara.
"Kami selalu memantau setiap gerak-gerik
kapal asing. Selama mereka mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang
membahayakan keamanan nasional, maka aktivitas tersebut dianggap sah dan wajar
sebagai bagian dari lalu lintas internasional," tambahnya.
Keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka
bukanlah hal yang melanggar hukum, melainkan merupakan hak yang dijamin oleh konvensi
internasional. TNI AL terus menjaga kewaspadaan dan memastikan bahwa setiap
kapal yang melintas tetap menghormati kedaulatan dan aturan yang berlaku di
perairan Indonesia.
Situasi saat ini dinilai aman dan terkendali,
dengan pengawasan maksimal dari unsur pertahanan dan keamanan laut negara.
#TandaGlobalNewz#TNIAL #SelatMalaka
#KapalPerangAS #HukumLaut #UNCLOS1982 #KeamananLaut #BeritaUpdate

Posting Komentar