Wacana Denda KTP Hilang: Upaya Disiplin Warga atau Beban Baru?

 TANDAGLOBALNEWSJAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji wacana penerapan denda atau biaya cetak ulang bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Langkah ini diusulkan untuk meningkatkan rasa tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen negara.

Alasan di Balik Usulan Denda

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan bahwa angka kehilangan e-KTP di Indonesia mencapai puluhan ribu keping setiap harinya. Hal ini dinilai membebani anggaran negara, mengingat setiap keping blangko memerlukan biaya pengadaan sekitar Rp10.000.

"Kami ingin masyarakat lebih menghargai dokumen kependudukan. Selain efisiensi anggaran, ini juga menjadi dorongan agar warga mulai beralih ke Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang lebih aman dan praktis," ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama DPR RI baru-baru ini.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Meskipun bertujuan untuk efisiensi, wacana ini menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI mengingatkan agar kebijakan ini tidak dipukul rata. Kasus kehilangan akibat bencana alam atau tindak kriminalitas (pencurian) seharusnya tetap mendapatkan pengecualian layanan gratis.

Status Saat Ini

Hingga berita ini diturunkan, aturan denda tersebut belum diberlakukan secara resmi. Layanan penggantian e-KTP yang hilang di kantor Disdukcapil masih mengikuti regulasi lama, yakni tanpa biaya administratif, selama warga melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Pemerintah masih mematangkan skema tarif yang nantinya akan diatur melalui revisi UU Administrasi Kependudukan atau Peraturan Pemerintah mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).


Info Grafis: Syarat Mengurus e-KTP Hilang (April 2026)

  • Surat Kehilangan: Dari kantor kepolisian terdekat.

  • Fotocopy KK: Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

  • Tanpa Biaya: Saat ini status layanan masih gratis di seluruh Indonesia.


Editor: Redaksi Tanda Global News

Sumber: Kementerian Dalam Negeri / Hasil Rapat Kerja DPR RI


Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama