TandaGlobalnews | PATI – Tradisi membangunkan sahur atau tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, berakhir memilukan. Seorang pemuda berinisial AFD (18) dinyatakan meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditusuk menggunakan senjata tajam oleh sekelompok remaja pada Kamis dini hari (12/3/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Desa Turut, tepatnya di sekitar Masjid Al-Rodhotul Muttaqin. Saat itu, rombongan tongtek korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang tengah berkumpul di persimpangan jalan.
Cekcok mulut antara kedua kelompok memicu aksi saling lempar batu. Naas, saat korban AFD terpisah dari rombongannya dan mencoba mendekati kelompok lawan, ia langsung diserang secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk serius pada bagian dada yang mengenai organ hati.
Meski sempat dilarikan ke RSUD Kayen oleh rekannya menggunakan sepeda motor, nyawa korban tidak tertolong. Tim medis menyatakan AFD meninggal dunia pada pukul 02.40 WIB akibat pendarahan hebat dan mati lemas.
Identitas Pelaku dan Peran
Polresta Pati bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka yang seluruhnya masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) atau di bawah umur:
W (16): Pelaku utama yang menusuk korban dengan pisau.
I (16): Melakukan pemukulan dan penendangan.
A (15): Menginjak kaki korban saat pengeroyokan.
B (15): Ikut serta menendang korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian berlumuran darah, hingga daun mangga yang digunakan pelaku untuk mengusap noda darah pada pisau.
Putusan Pengadilan dan Kekecewaan Keluarga
Setelah melalui serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Pati, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pada Senin (20/4/2026). Keempat terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan akan menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Namun, putusan ini memicu reaksi keras dari keluarga korban. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan nyawa yang hilang. Keluarga AFD juga menuntut pihak kepolisian untuk terus melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat namun belum diproses secara hukum.
Editor : TandaGlobalnews

Posting Komentar