Tragedi Rp28 Miliar: Kisah Pilu Suster Natalia dan Dana Jemaat yang Hilang



TandaGlobalNews | Medan, April 2026 – Sebuah kisah pilu menggemparkan Sumatera Utara, menyoroti dugaan penggelapan dana miliaran rupiah yang melibatkan Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara dan seorang mantan pejabat bank. Peristiwa ini telah menjadi sorotan nasional, meninggalkan luka mendalam bagi sekitar 1.900 jemaat yang sebagian besar adalah petani, buruh, dan warga kecil.

Inti Permasalahan: Investasi Fiktif yang Menjanjikan

Di jantung kasus ini adalah Suster Natalia Situmorang, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, yang kini memikul beban moral luar biasa. Ia menjadi korban sekaligus perwakilan dari ribuan jemaat yang dananya diduga digelapkan oleh Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Unit Aek Nabara.

Modus operandi yang digunakan terbilang licik. Pelaku diduga telah bertahun-tahun menggelapkan dana jemaat dengan menawarkan produk investasi fiktif yang tidak tercatat dalam sistem perbankan resmi. Skema ini berhasil meraup dana fantastis sebesar Rp28 miliar, yang merupakan hasil jerih payah para jemaat.

Perkembangan Terkini: Perburuan dan Jeritan Keadilan

Setelah sempat buron dan melarikan diri ke Bali, bahkan hingga ke Australia, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh Polda Sumatera Utara pada akhir Maret 2026. Penangkapan ini menjadi secercah harapan bagi para korban.

Namun, perjuangan belum usai. Pada 10 April 2026, Suster Natalia Situmorang menggelar konferensi pers di Aula Katedral Medan. Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, beliau mengungkapkan betapa beratnya beban yang ia rasakan, bertanggung jawab atas hilangnya uang "darah dan keringat" para jemaat.

Tak berhenti di situ, pada 16 April 2026, Suster Natalia terbang ke Jakarta untuk mengadu langsung kepada Badan Pengelola BUMN. Melalui Wakil Ketua Aminuddin Ma'ruf, ia menuntut pertanggungjawaban institusi bank (BNI) atas kelalaian yang memungkinkan terjadinya penggelapan ini.

Pihak bank sempat menawarkan solusi berupa "dana talangan" sebesar Rp7 miliar, atau seperempat dari total kerugian. Namun, tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh pihak CU. Penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa jumlah tersebut jauh dari kata cukup untuk mengganti kerugian nyata yang dialami oleh seluruh jemaat.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi dan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari institusi keuangan untuk melindungi nasabah, terutama dari kalangan rentan. Perjuangan Suster Natalia dan para jemaat CU Paroki Aek Nabara untuk mendapatkan keadilan masih terus berlanjut.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia per April 2026. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami pantau.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama