Tak Terima Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Mutilasi "Ratusan Potongan" di Mojokerto Lawan Balik

sumber : jawa pos

 MOJOKERTO – Alvi Maulana (25), terdakwa kasus pembunuhan paling menggemparkan di Mojokerto tahun ini, resmi menolak tunduk pada putusan hakim. Usai dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas aksi mutilasi sadis terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), Alvi menyatakan akan menempuh jalur banding.

Keputusan hukum ini diambil setelah Majelis Hakim PN Mojokerto menilai tindakan Alvi yang memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian sebagai aksi yang terencana dan melampaui batas kemanusiaan.

Perdebatan Pasal: Spontan atau Terencana?

Inti dari perlawanan hukum ini terletak pada perbedaan penafsiran pasal. Kuasa hukum Alvi, Edi Harianto, bersikukuh bahwa kliennya bertindak di bawah tekanan emosi hebat, bukan rencana matang.

"Kami menghormati hakim, tapi kami tidak sependapat. Berdasarkan fakta sidang, unsur perencanaan itu tidak terbukti. Ini seharusnya masuk ke pembunuhan biasa (Pasal 458 KUHP), yang ancaman maksimalnya 15 tahun, bukan hukuman seumur hidup," tegas Edi saat ditemui di luar ruang sidang Cakra, Selasa (27/4/2026).

Edi juga menyoroti ketiadaan saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Ia berargumen bahwa hakim terlalu teoretis dalam melihat jeda waktu kejadian dan mengabaikan kondisi psikologis Alvi saat itu.

Pertimbangan Hakim: "Bukan Emosi Sesaat"

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam amar putusannya membedah secara dingin kronologi kejadian. Hakim menemukan adanya "waktu berpikir" yang cukup bagi Alvi sejak rasa marah muncul hingga eksekusi dilakukan.

Poin-poin krusial yang memberatkan vonis:

  • Ketidakmanusiawian: Tindakan memotong jenazah korban hingga ratusan bagian dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat manusia.

  • Trauma Publik: Kasus ini menimbulkan keresahan luar biasa di tengah masyarakat Mojokerto.

  • Tanpa Ampun: Hakim menegaskan tidak ada hal meringankan sedikitpun bagi terdakwa dalam kasus ini.

Menuju Pengadilan Tinggi

Dengan diajukannya banding ini, berkas perkara pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Keluarga korban yang hadir di persidangan tampak histeris mendengar kabar banding ini, sementara pihak Alvi optimis bahwa pendekatan psikologis akan mengubah nasib hukumannya di tingkat yang lebih tinggi.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama