Tandaglobalnews BLITAR – Wajah buram dunia pemasyarakatan kembali terkuak. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kini sedang diguncang skandal besar dugaan praktik pungutan liar dan jual beli fasilitas yang sangat meresahkan.
Sebuah kamar khusus yang dijuluki "Kamar Sultan" diduga
diperjualbelikan kepada narapidana kasus korupsi dengan tarif fantastis
mencapai Rp 60 juta. Uang sebesar itu rupanya menjadi tiket bagi narapidana
tertentu untuk mendapatkan perlakuan istimewa layaknya tinggal di hotel
berbintang, bukan di dalam penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas yang ditawarkan adalah
Kamar bernomor D-1. Kamar ini disebut-sebut memiliki fasilitas dan aturan main
yang jauh lebih longgar dibandingkan sel atau kamar hunian bagi narapidana
umum.
Siapa pun yang menempati kamar ini dikabarkan mendapatkan keistimewaan
luar biasa, salah satunya adalah izin untuk beraktivitas di luar kamar lebih
lama. Bahkan, mereka diperbolehkan berada di area masjid hingga pukul 19.00
WIB, waktu yang jauh lebih panjang dibandingkan warga binaan lainnya yang harus
sudah kembali ke sel pada jam yang ditentukan ketat.
Tarif Fantastis: Dari Rp100 Juta Turun Jadi Rp60 Juta
Dugaan sementara, praktik kotor ini melibatkan tiga oknum petugas.
Mereka terdiri dari dua sipir berinisial W dan R, serta satu kepala keamanan
berinisial AK.
Mereka diduga secara sistematis menawarkan kamar eksklusif tersebut
kepada narapidana atau keluarga narapidana kasus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor).
Awalnya, harga yang ditawarkan sangat fantastis, mencapai angka Rp 100
juta. Namun setelah melalui proses negosiasi yang alot, akhirnya harga
disepakati turun menjadi Rp 60 juta. Dana sebesar itu diduga telah diterima dan
dibayarkan langsung oleh pihak keluarga narapidana yang ingin mendapatkan
kenyamanan ekstra bagi kerabat mereka di dalam tahanan.
Praktik yang merugikan ini diduga sudah berjalan selama sekitar lima
bulan lamanya sebelum akhirnya terbongkar dan mencuat ke permukaan.
Kasus busuk ini akhirnya terungkap tidak lepas dari pergantian
kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Blitar. Kepala Lapas yang baru, Iswandi,
mengaku mendapatkan laporan langsung yang mengejutkan.
Awal mulanya, saat para narapidana ingin mengadakan kegiatan senam
bersama, mereka menyampaikan aspirasi kepada petugas.
"Awalnya warga binaan mau mengadakan senam, lalu mereka
menyampaikan aspirasi kepada petugas. Mereka bertanya, 'Pak, kami di sini boleh
bicara tidak?'" cerita Iswandi menirukan pertanyaan para tahanan.
Dari situ, mulailah terkuak informasi mengenai adanya praktik pembayaran
dan perlakuan istimewa yang tidak sesuai aturan. Iswandi pun langsung
menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan internal dan konfrontasi terhadap
oknum yang diduga terlibat.
Meski upaya pemeriksaan sudah dilakukan, namun proses pembuktian awal
dinilai masih menemui kendala karena keterangan yang belum sepenuhnya konsisten
atau masih "blunder".
"Untuk pemeriksaan mendalam dan pemberian sanksi itu harus dari
pimpinan di Kantor Wilayah. Di sini sudah kita periksa, dikonfrontir, ya masih
agak blunder. Maka pemeriksaan dipindahkan ke sana oleh pimpinan
langsung," tegas Iswandi.
Saat ini, kasus tersebut resmi telah diambil alih oleh Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Tim khusus telah diterjunkan untuk
menelusuri jejak aliran dana, memetakan semua pihak yang terlibat, serta
memastikan apakah ada praktik serupa yang terjadi di kamar atau blok lain.
Skandal "Kamar Sultan" ini menjadi tamparan keras bagi
institusi pemasyarakatan. Tidak hanya mencoreng nama baik lembaga, tapi juga
menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan dan potensi
penyalahgunaan wewenang yang menganggap penjara sebagai ladang bisnis.
Masyarakat kini menanti hasil investigasi tegas dari Kanwil Kemenkumham
Jatim, apakah kasus ini akan ditindaklanjuti hingga ke proses hukum atau hanya
sekadar sanksi administrasi belaka.
Sumber: beritajatim
#tandaglobalnews #gresiksumpek #blitar #news #LapasBlitar #KamarSultan
#Korupsi #PungutanLiar #Kemenkumham

Posting Komentar