Tandaglobalnews Surabaya, 29 April 2026 – Dua orang pejabat Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi keuangan desa mengajukan permohonan pembebasan dari segala tuntutan hukum. Permohonan ini disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya hari ini.
Kedua terdakwa tersebut adalah Suyahman yang menjabat sebagai Kepala Desa dan Joko Eko Endarto selaku Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dialokasikan untuk periode tahun anggaran 2017 hingga 2019, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,53 miliar.
Menurut keterangan Roni, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, dalam pembelaan yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, kedua terdakwa menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan kepadanya tidak dapat dibuktikan secara hukum. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana korupsi.
“Pembelaan yang disampaikan antara lain menyebutkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut. Selain itu, disebutkan pula bahwa mereka telah melakukan komunikasi dan perbaikan dokumen keuangan dengan melibatkan pihak Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ungkap Roni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa. Keduanya dituntut dengan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain hukuman penjara, Suyahman dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti senilai Rp416,1 juta. Sedangkan Joko Eko Endarto dituntut membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar.
Sampai saat ini, proses persidangan masih berlanjut dan menunggu putusan dari majelis hakim yang menangani perkara ini.
#BeritaTulungagung #HukumdanKeadilan #KorupsiKeuanganDesa #PengadilanTipikor

Posting Komentar