TandaGlobalNews | MALANG, Rabu 29 April 2026 – Kasus yang melibatkan tokoh masyarakat Hadi Wiyono yang akrab disapa Pak Dur kembali bergulir di ranah hukum. Kali ini, bukan dirinya yang menjadi objek laporan, melainkan justru pihaknya yang akan melayangkan laporan balik terhadap manajemen Perum Jasa Tirta I.
Langkah hukum ini diambil terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan di akses masuk Bendungan Lahor. Hal ini disampaikan secara tegas oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, usai mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Polres Malang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Cak Sholeh—sapaan akrab Muhammad Sholeh—menegaskan bahwa pihaknya berencana segera melaporkan manajemen Perum Jasa Tirta I. Inti dari laporan tersebut adalah keberatan keras atas sistem pungutan biaya yang diberlakukan bagi setiap kendaraan yang melintas di area tersebut.
"Besok atau lusa kami akan melapor ke sini (Polres Malang) terkait pungli. Permintaan uang Rp 1.000 dan Rp 3.000 bagi Pak Dur itu pungli, nggak ada dasar hukumnya," tegas Cak Sholeh dengan tegas.
Menurutnya, tarif sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat yang selama ini dipungut, tidak memiliki landasan peraturan yang sah dan jelas secara hukum. Pihaknya menilai bahwa pungutan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.
Untuk memperkuat argumen hukumnya, Cak Sholeh menyebutkan bahwa pihaknya akan merujuk secara spesifik pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010. Berdasarkan peraturan tersebut, dinilai tidak ada satu pun pasal atau ayat yang memberikan wewenang kepada Perum Jasa Tirta untuk menarik tarif atau retribusi bagi orang atau kendaraan yang sekadar melintas di Bendungan Lahor.
"Mereka selalu berdalih bahwa penarikan itu untuk wisata. Ini orang cuma lewat kok dibilang wisata. Wisata itu kan menikmati pemandangan, faktanya kan nggak, mereka cuma lewat doang," jelasnya memberikan analogi sederhana namun tajam.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa penarikan biaya bagi kendaraan yang menggunakan jalan tersebut sebagai jalur alternatif atau jalan tembusan antara Malang-Blitar dan sebaliknya, merupakan tindakan yang tidak sesuai aturan dan masuk kategori pungutan liar.
Sebagai bukti pendukung yang kuat, pihak pengacara menyatakan akan melampirkan bukti-bukti fisik berupa karcis atau bukti pembayaran yang pernah dikeluarkan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, sebagai alat bukti sah dalam laporan yang akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Isu ini semakin memanas lantaran beredar informasi bahwa portal atau gerbang pembayaran di Bendungan Lahor rencananya akan kembali beroperasi dalam waktu dekat. Menanggapi hal tersebut, Cak Sholeh menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak gentar dan siap melakukan perlawanan hukum secara maksimal.
Ia menantikan penjelasan resmi dari Perum Jasa Tirta I mengenai dasar hukum apa yang digunakan untuk kembali menarik tarif tersebut. Jika tidak ada payung hukum yang jelas, maka pihaknya akan terus memperjuangkan agar akses tersebut bisa digunakan masyarakat secara gratis.
"Logikanya, Presiden Jokowi saja berani membebaskan Suramadu kok. Pembebasan ini demi kepentingan masyarakat sehingga digratiskan," imbuhnya memberikan perbandingan yang relevan.
Pernyataan ini menegaskan sikap bahwa seharusnya infrastruktur publik digunakan semaksimal mungkin untuk kemudahan dan kesejahteraan masyarakat luas, bukan justru menjadi sumber pungutan yang memberatkan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perum Jasa Tirta I belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan yang akan dilayangkan oleh tim hukum Pak Dur ini.
Masyarakat pun menantikan bagaimana kelanjutan kasus ini di meja hijau. Pihak Pak Dur berharap dengan adanya laporan ini, keadilan bisa ditegakkan dan praktik yang dinilai tidak benar tersebut bisa segera dihentikan demi kenyamanan bersama.
Sumber: SURYAMALANG.COM
#tandaglobalnews#BendunganLahor #Karangkates #BendunganKarangkates #Malang #PakDur #JasaTirtaI #Pungli #Hukum #JalanTembusan

Posting Komentar