TandaGlobalNews | Kediri – Anggaran sebesar Rp20 miliar dari
APBD tahun ini telah disiapkan untuk pembangunan Alun-alun Kota Kediri. Namun,
proyek ambisius ini terancam tertunda akibat sengketa pembayaran dengan
kontraktor proyek pembangunan sebelumnya. Perbedaan nilai klaim yang fantastis
menjadi akar permasalahan, membuat realisasi alun-alun baru harus menunggu
penyelesaian konflik ini.
Jurang Perbedaan Klaim: Rp6,6 Miliar vs
Rp16,2 Miliar
Inti dari sengketa ini terletak pada
perbedaan nilai pembayaran yang diajukan oleh pihak kontraktor lama dengan
hasil audit tim ahli. Tim ahli independen, setelah melakukan peninjauan
mendalam terhadap kondisi riil di lapangan dan mengacu pada standar teknis yang
berlaku, menetapkan bahwa pembayaran yang semestinya diterima kontraktor
sebelumnya adalah sebesar Rp6,6 miliar.
Namun, pihak kontraktor bersikeras
menuntut pembayaran yang jauh lebih besar, yakni Rp16,2 miliar. Selisih hampir
tiga kali lipat ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan
kedua belah pihak.
Dugaan Masalah: Mutu dan Item Pekerjaan
Fiktif
Perbedaan nilai klaim yang signifikan
ini diduga kuat dipicu oleh beberapa temuan krusial. Berdasarkan informasi yang
dihimpun, indikasi masalah meliputi:
• Mutu
Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi: Diduga ada bagian dari pekerjaan yang
dilakukan kontraktor sebelumnya tidak memenuhi standar kualitas dan spesifikasi
teknis yang telah disepakati dalam kontrak. Hal ini tentu mengurangi nilai
pekerjaan yang telah diselesaikan.
• Item
Pekerjaan Fiktif: Lebih lanjut, ada dugaan bahwa pihak kontraktor mengajukan
tagihan untuk item-item pekerjaan yang bahkan belum terpasang atau belum
diselesaikan di lapangan. Hal ini tentu merupakan praktik yang tidak dapat
dibenarkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Penjelasan Dinas PUPR dan Akar Masalah
Menanggapi perbedaan nilai klaim yang
mencuat, pertanyaan kini tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kota Kediri. Pihak dinas diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai
dasar perhitungan tim ahli dan kronologi munculnya sengketa ini.
Apa sebenarnya penyebab perbedaan klaim
yang begitu besar ini? Apakah ada miskomunikasi dalam proses tender atau
pelaksanaan proyek sebelumnya? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan yang
berujung pada penumpukan masalah ini? Penjelasan dari Dinas PUPR diharapkan
dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai akar permasalahan sengketa
ini dan langkah-langkah yang akan diambil pemerintah kota untuk
menyelesaikannya.
Penundaan pembangunan Alun-alun Kota
Kediri ini tentu disayangkan oleh masyarakat. Fasilitas publik yang diharapkan
menjadi ikon baru kota ini harus tertahan akibat masalah birokrasi dan sengketa
pembayaran. Penyelesaian sengketa yang cepat dan adil menjadi kunci agar proyek
Alun-alun dapat segera dilanjutkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota
Kediri.
X / Twitter : @tandaglobalnews
Instagram : Tandaglobalnews
Tiktok : tanda.global.news
Youtube : @TANDAGLOBALNEWS
Whatsapp : +62 857-4306-4965
Email : tandaglobal.news@gmail.com


Posting Komentar