POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK GAGALKAN PEREDARAN SABU SENILAI RP 1 MILIAR DI JAKARTA UTARA, SATU PELAKU DIAMANKAN

 


TandaGlobalNews | JAKARTA, 27 April 2026 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Warakas, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilaksanakan secara terencana dan hati-hati, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat hampir satu kilogram yang diperkirakan memiliki nilai jual mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Sejak bulan Maret 2026 lalu, warga di sekitar wilayah Warakas dilaporkan merasa resah dan tidak nyaman karena adanya indikasi kuat terjadinya peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Keprihatinan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi, kepada wartawan pada hari Senin (27/4), tim penyidik segera melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memetakan pola, lokasi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.

"Setelah menerima masukan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut, tim kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan pengumpulan data secara rahasia. Dari hasil penyelidikan yang berjalan selama beberapa waktu, kami mendapatkan informasi yang cukup akurat bahwa akan berlangsung transaksi jual beli narkotika di kawasan pertokoan atau ruko di sekitar Sunter Mal, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi inilah kami kemudian menyusun strategi operasi untuk melakukan pengamanan dan penangkapan," ungkap AKP Trendy Habibi.

Berdasarkan arahan dan rencana yang telah disusun, tim kepolisian kemudian melakukan pengawasan ketat di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi tersebut. Pada saat pengawasan berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik seorang pria yang dianggap mencurigakan dan tidak wajar. Pria tersebut kemudian didekati dan dilakukan pemeriksaan identitas, yang diketahui bahwa ia berinisial SM, berusia 30 tahun, dan berdomisili di wilayah Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas melakukan penggeledahan terhadap diri, pakaian, serta kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di bagian bodi kendaraan bermotor yang dikendarai oleh tersangka.

"Ketika kami melakukan penggeledahan secara menyeluruh, kami menemukan sejumlah bungkusan berisi zat kristal yang diduga sabu. Barang-barang tersebut sengaja disembunyikan di celah-celah bagian dalam bodi motor agar sulit ditemukan jika hanya dilakukan pemeriksaan sekilas. Kami yakin barang tersebut merupakan barang bukti utama dalam kasus ini," jelas AKP Trendy Habibi.

Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita berjumlah empat paket terpisah dengan rincian berat masing-masing sebesar 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Apabila dijumlahkan, total berat barang bukti yang diamankan mencapai 968 gram. Berdasarkan perhitungan harga pasar yang berlaku, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar rupiah.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bukti, tim penyidik kemudian melakukan proses interogasi untuk mengetahui latar belakang kasus, jaringan yang terlibat, serta tujuan dari pengangkutan barang terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SM mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengantar barang dan bertindak atas perintah dari orang lain.

Pihak yang memerintahkan tersangka untuk mengantarkan narkotika tersebut diketahui berinisial GNS, yang saat ini masih dalam keadaan buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Penyidik sedang berusaha melacak keberadaan orang tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Menurut pengakuan awal tersangka, ia mendapatkan tugas untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan, dan ia hanya menerima upah atas tugas yang diembannya. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti struktur lengkap jaringan yang lebih besar, namun kami terus mendalami informasi tersebut. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah kami bawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah AKP Trendy Habibi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran dan penggunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan setiap informasi yang diketahui terkait aktivitas narkotika, karena partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menekan angka kejahatan jenis ini.

Tersangka SM saat ini telah ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan. Ia diancam dengan hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran dan pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Lebih lama