TandaGlobalNews | JAKARTA, 27 April 2026 – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil
mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Warakas,
Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilaksanakan secara terencana dan hati-hati,
petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka serta menyita barang
bukti berupa sabu dengan total berat hampir satu kilogram yang diperkirakan
memiliki nilai jual mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan
dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Sejak
bulan Maret 2026 lalu, warga di sekitar wilayah Warakas dilaporkan merasa resah
dan tidak nyaman karena adanya indikasi kuat terjadinya peredaran dan
penggunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Keprihatinan
masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satuan
Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy
Habibi, kepada wartawan pada hari Senin (27/4), tim penyidik segera melakukan
serangkaian kegiatan penyelidikan untuk memetakan pola, lokasi, dan pihak-pihak
yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap tersebut.
"Setelah menerima masukan dari masyarakat
yang merasa terganggu dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut,
tim kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengamatan dan pengumpulan
data secara rahasia. Dari hasil penyelidikan yang berjalan selama beberapa
waktu, kami mendapatkan informasi yang cukup akurat bahwa akan berlangsung
transaksi jual beli narkotika di kawasan pertokoan atau ruko di sekitar Sunter
Mal, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi inilah kami kemudian menyusun strategi
operasi untuk melakukan pengamanan dan penangkapan," ungkap AKP Trendy
Habibi.
Berdasarkan arahan dan rencana yang telah
disusun, tim kepolisian kemudian melakukan pengawasan ketat di lokasi yang
diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi tersebut. Pada saat pengawasan
berlangsung, petugas mendapati gerak-gerik seorang pria yang dianggap
mencurigakan dan tidak wajar. Pria tersebut kemudian didekati dan dilakukan
pemeriksaan identitas, yang diketahui bahwa ia berinisial SM, berusia 30 tahun,
dan berdomisili di wilayah Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas
melakukan penggeledahan terhadap diri, pakaian, serta kendaraan yang digunakan
oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang
diduga merupakan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan rapi di bagian
bodi kendaraan bermotor yang dikendarai oleh tersangka.
"Ketika kami melakukan penggeledahan
secara menyeluruh, kami menemukan sejumlah bungkusan berisi zat kristal yang
diduga sabu. Barang-barang tersebut sengaja disembunyikan di celah-celah bagian
dalam bodi motor agar sulit ditemukan jika hanya dilakukan pemeriksaan sekilas.
Kami yakin barang tersebut merupakan barang bukti utama dalam kasus ini,"
jelas AKP Trendy Habibi.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil
disita berjumlah empat paket terpisah dengan rincian berat masing-masing
sebesar 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram. Apabila dijumlahkan, total
berat barang bukti yang diamankan mencapai 968 gram. Berdasarkan perhitungan
harga pasar yang berlaku, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan
mencapai sekitar Rp 1 miliar rupiah.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan
pengumpulan bukti, tim penyidik kemudian melakukan proses interogasi untuk
mengetahui latar belakang kasus, jaringan yang terlibat, serta tujuan dari
pengangkutan barang terlarang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka
SM mengaku bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengantar barang dan bertindak
atas perintah dari orang lain.
Pihak yang memerintahkan tersangka untuk
mengantarkan narkotika tersebut diketahui berinisial GNS, yang saat ini masih
dalam keadaan buron dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
oleh kepolisian. Penyidik sedang berusaha melacak keberadaan orang tersebut
untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Menurut pengakuan awal tersangka, ia
mendapatkan tugas untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang telah
ditentukan, dan ia hanya menerima upah atas tugas yang diembannya. Ia
menyatakan tidak mengetahui secara pasti struktur lengkap jaringan yang lebih
besar, namun kami terus mendalami informasi tersebut. Saat ini tersangka
beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah kami bawa ke kantor
Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan proses penyelidikan dan
penyidikan yang lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"
tambah AKP Trendy Habibi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini
merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memberantas peredaran dan
penggunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak
masyarakat untuk terus berperan aktif dengan menyampaikan setiap informasi yang
diketahui terkait aktivitas narkotika, karena partisipasi masyarakat menjadi
salah satu kunci keberhasilan dalam menekan angka kejahatan jenis ini.
Tersangka SM saat ini telah ditahan untuk
memudahkan proses pemeriksaan. Ia diancam dengan hukuman berat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang
tindak pidana peredaran dan pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman mati.

Posting Komentar